Penyerahan 493 KIA tersebut diserahkan langsung oleh ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Titiek Sugiharti Surya didampingi Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Supriyanto dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Purnama Sari, Rabu (3/2/2020).
"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, "kata Kadis Dukcapil Asahan Supriyanto.
Supriyanto juga mengatakan bahwa menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
"Kami juga meminta setiap masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan sebagai warga negara Indonesia, "ujar Kadis Dukcapil Asahan Supriyanto menambahkan. (SRT/MSC)