Sinergi Pajak Pusat & Daerah, Pemkab Deli Serdang Gelar Pelatihan Juru Sita Serta Penilai Pajak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM — Pelatihan juru sita pajak dan penilai pajak resmi dibuka hari ini di Balai Diklat Keuangan Medan, sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama tripartit antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang telah ditandatangani sebelumnya. Hadir langsung dalam acara pembukaan, Bupati Deli Serdang dr. H Asri Ludin Tambunan, M. Ked, Sp.PD, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam Daniel Zebua, serta perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asri Ludin Tambunan Senin (19/5/2025) menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas institusi ini. "Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur pemungut pajak daerah. Kami berharap, melalui pelatihan ini, kemampuan teknis dan pemahaman petugas terhadap prosedur penilaian dan penagihan pajak dapat meningkat secara signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. "Melalui PKS OP4D, daerah memperoleh dua manfaat utama, yakni akses terhadap data perpajakan pusat dan dukungan peningkatan kapasitas aparatur. Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari bentuk dukungan teknis tersebut," ungkapnya.

PKS OP4D memberikan landasan hukum dan teknis bagi pemerintah daerah untuk mengakses data perpajakan dari DJP. Hal ini diharapkan dapat memperkuat basis data pajak daerah serta memperluas ekstensifikasi pajak di wilayah tersebut. Selain itu, bentuk dukungan lain yang diberikan meliputi pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.

Pelatihan ini akan berlangsung selama lima hari ke depan dan diikuti oleh enam puluh petugas pajak daerah dari lingkungan Pemkab Deli Serdang, khususnya dari unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah. Materi yang diberikan mencakup teori dan praktik penilaian objek pajak, serta mekanisme penagihan aktif.

Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur pajak daerah di Deli Serdang mampu bekerja lebih profesional dan efektif, serta turut mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini