Putusan Dismissal Perkara Selesai, KPU Bisa Tetapkan Pemenang 

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.Rencananya, berdasarkan jadwal penyampaian RPH ini berlangsung pada 15 Februari 2021.

Demikian Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2021).

Dikatakannya, selama ini persidangan gugatan sengketa MK yang diajukan pasangan calon peserta pilkada serentak di sejumlah daerah yang menggelar pilkada dilaksanakan melalui sistem panel. Setelah itu dilaksanakan RPH guna memeriksa perkara permohonan pemohon (Paslon) dan jawaban termohon (KPU) serta keterangan pihak terkait Bawalsu yang berlangsung mulai 5 Februari lalu.

"Dalam RPH ini diikuti sembilan hakim MK," ungkapnya sembari menyampaikan pada tanggal 15-16 Februari akan disampaikan keputusan apakah gugatannya dismissal atau berhenti tidak perlu adanya pembuktian atau lanjut ke pemeriksaan alat bukti.

"Hasil RPH ini nanti kita tengah menunggu pembacaan hakim. Apapun putusan permusyawaratan kita hanya menunggu. Jika lanjut kita akan siap," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan jika dari 11 daerah yang bersengketa Pilkada 2020 ada yang mendapat putusan dismissal maka tiga hari dari putusan itu bisa langsung melaksanakan penetapan pemenang Pilkada.

Sebelumnya, ia menilai ada tiga kabupaten/kota yang tergolong rawan dalam permohonan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga kabupaten/kota yakni Madina, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu yang konstruksi gugatannya terkait selisih suara yang tipis.

Dikatakannya, saat ini ada 13 gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan penggugat (para calon kepala daerah) ke MK di 11 daerah yakni Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labusel, Nisel, Kota Medan, Samosir, Labuhanbatu, Madina dua permohonan, Tanjungbalai, Karo dua permohonan dan Nias.

"Saat ini, 11 KPU kabupaten/kota ini sudah menerima gugatan permohonan sementara dari MK," ungkapnya sembari menyampaikan KPU Sumut selaku suvervisor sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait hal ini untuk mempersiapkan bahan mulai dari kronologi perkara, dokumen terkait permohonan, alat bukti dan saksi saksi yang diperlukan.( Ir/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini