Sriwaty Minta Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sriwaty (43) warga Jalan Diponegoro No. 36,38, 40 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Ibu rumah tangga (IRT) ini meminta pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap TO (53) yang tak lain adalah suami dari pelapor/korban, Sriwaty. 

Pasalnya, TO diduga telah menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan yang dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro No. 4 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar yang dilakukan oleh terlapor Tianus Oscar. 

"Saya meminta agar pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar, untuk segera menangkap suami saya yang telah menyewakan tiga rumah toko (Ruko) yang saya tempati tanpa sepengetahuan saya yang masih istri sahnya dari Tianus Oscar," kata Sriwaty kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (22/2/2021) siang. 

Padahal, lanjut dikatakan wanita berkulit putih ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Pematang Siantar sesuai Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) No Pol : STPL /169/V/2019/SU/STR dan 

Laporan Polisi (LP) dengan Nomor  242/V/2019/SU/STR yang dilaporkan korban Sriwaty pada Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 18.30 WIB.

"Sudah dua tahun kasus tersebut saya laporkan ke Polres Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini saya tayang di sejumlah media online suami saya (Tianus Oscar) belum juga ditangkap," ujar Sriwaty dengan nada kesal. 

Mirisnya lagi, sambung Sriwaty, sebelumnya suaminya tersebut sudah menyewakan bagian belakang ruko secara sepihak kepada pihak Suzuya di Pematang Siantar.

"Dia (TO) sebelumnya sudah menyewakan ruko yang di bagian belakangnya itu dengan ukuran letter L kepada pihak Suzuya Siantar tanpa sepengetahuan saya lagi sebagai istri sahnya," beber Sriwaty. 

Sriwaty pun meminta kepada Polres Pematang Siantar atau bila perlu kepada Polda Sumut, untuk segera menangkap Tianus Oscar yang telah menzolimi Sriwaty. 

"Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada Polres Pematang Siantar ataupun Polda Sumut, agar segera menangkap suami saya yang bernama Tianus Oscar yang telah menzolimi saya sebagai istri sahnya," tegas Sriwaty. 

Seperti diketahui, laporan tersebut diterima oleh Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar, Ipda PK Sitinjak SH. (Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini