Gudang di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Diduga Timbun BBM Tanpa Mengantongi Izin Partamina

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gudang yang berlokasi di jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diduga dijadikan tempat penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tidak miliki izin dari Pertamina.

Pantauan Mediaselektif.com  di lapangan Minggu (21/3/2021) gudang tersebut berdindingkan seng, dan diketahui gudang tersebut kepunyaan salah satu warga yang berinisial S, setiap satu minggu mobil Colt Diesel yang diduga berisi BBM masuk kedalam gudang tersebut, selanjutnya BBM yang sudah di masukkan ke dalam jirigent diangkut dengan menggunakan becak motor dari dalam gudang untuk di pasar kan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, serta sesuai dengan Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah di atur tata cara mulai dari izin pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan serta izin usaha niaga.

Setiap Orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagai mana di atur pada pasal 53 huruf c  dan pasal 23 UU Migas, dapat di pidana penjara paling lama 3 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.30,000 000.000.00 (Tiga Puluh Milayar Rupiah).

Sedangkan terkait dengan pengangkutan BBM bagi pengusaha yang tidak memiliki izin pengangkutan akan dikenakan dengan Undang Undang yang sama dan bisa di pidana penjara paling lama 6 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp.60.000.000.000.00 (Enam Puluh Milyar Rupiah)

Menanggapi masalah ini Ketua Nusantara Corruption Watch Kota Tanjungbalai H.Siagian,SH mendesak pihak pihak aparat terkait seperti Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, Bagian Perekonomian, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, maupun pihak Polres Tanjungbalai guna untuk menggelar razia atau melakukan pemeriksaan terkait gudang gudang yang diduga di buat tempat penimbunan BBM yang ada di lingkungan Kota Tanjungbalai, termasuk yang berada di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.(ID/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini