Pemkab Karo, Deli Serdang, Dishut Provsu & DPD Walantara Karo Hadiri RDP Komisi B DPRDSU

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Atas laporan aktivis DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo, Komisi B DPRDSU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Karo, Pemkab Deli Serdang dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/03/202) pukul 14.00 WIB, di ruang Komisi B DPRDSU Medan. 

RDP membahas maraknya perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan Tahura Bukit Barisan di Lau Gedang Kecamatan Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo perbatasan Karo Langkat. 

Ketua DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo, Daris Kaban mengecam  kondisi hutan raya konservasi Tahura Bukit Barisan atas maraknya perambahan hutan oleh mafia tanah dan ini fakta dari investigasi Walantara. Harus ada tindakan tegas bagi para perambah liar dan alih fungsi hutan tersebut.

"Mirisnya, mafia perambahan ini dilakukan setiap hari dan terkesan ada pembiaran sehingga hutan diwilayah tersebut sudah sebagian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan atau perladangan. Harus diusut dan ditindak oknum oknum perambah liar dan alih fungsi hutan,“ kecamnya.

Akibat perambahan hutan, habitat ekosistem hutan terganggu sehingga belum lama ini tersiar kabar harimau memangsa ternak ternak  masyarakat STM hilir Langkat karena tempat mereka diusik,” ungkapnya.

Anas Zulpan Lubis Kabid Penindakan Dinas Kehutanan Provsu menjelaskan bahwa Tim Polhut telah melakukan patroli dan menangkap sejumlah perambah hutan. Namun faktor  keterbatasan personil,  patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah hutan konservasi walaupun rutin tim polhut patrol. Pihaknya mengakui ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura  menjadi lahan perkebunan. Secara aturan Itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah Ilegal. Menyikapi masuknya harimau ke perkampungan warga, pihaknya juga pernah menutup kawasan hutan tahura di lokasi wisata pendakian di daerah Gunung Sibayak.

Hal senada ditambahkan oleh kepala UPT Tahura dinas kehutanan provsu Timbul Naibaho  bahwa saat ini personel UPT tahura hanya berjumlah 4 orang, sehingga dia mengaku kurang mampu mengawasi secara, ketat luas hutan yang ada lebih kurang 560.000 ha.

"Sedangkan seusai SOP personel  1 orang Polhut hanya mampu menjaga 1 hektar. Ungkapnya 

Sementara Bupati karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis Lingkungan Hidup Radius Tarigan mengatakan bahwa  hutan jalan tembus perbatasan Karo - Langkat awalnya sebagian dikuasai oleh masyarakat terdampak Erupsi gunung sinabung, semasa aktifnya dan ganasnya  Erupsi gunung sinabung, sehingga masyarakat sementara untuk memilih bermukim disana. Namun sekian tahun berjalan, Pemkab Karo  belum ada melakukan pendataan dilokasi tersebut.

“Saya khwatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan Karo Langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang imbasnya  hutan kurang terminimalisir dari tindak kejahatan hutan,”  kata Terkelin Brahmana. 

Bupati Deli Serdang melalui Asisten II Ekbang Putra Manalu menegaskan  sampai saat ini di Pemkab Deliserdang masih tercatat kawasan hutan Lau gedang tersebut belum berubah fungsi, dalam arti kata masih kawasan hutan belum beralih fungsi.

" Hanya saja  dibawah tahun 1980 masyarakat yang bermukim disana sudah ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan, sehingga secara otoritas Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,” ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi B DPRDSU Leonardo Samosir, mengatakan disnyalir ada oknum pejabat dan oknum ASN  memiliki lahan pertanian di Lau Gedang dan di Kuta Rakyat jaln Tembus Karo langkat. Apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan akan terus terjadi perambahan hutan dan alih fungsi, lihat imbasnya kota Medan akan tenggelam,” terangnya 

“Tindakan  itu harus menjadi perhatian serius semua APH aparat penegakkan hukum dan elemen masyarakat. Hutan harus  diselamatkan, bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkan di APBD Provinsi,” tegasnya 

Hal yang sama juaga ditegaskan anggota komisi B DPRDSU Sugianta Makmur, bahwa sudah mengancam kelestarian hutan, bayangkan kedua  tempat tersebut, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya lingkungan akan terancam. Ucapnya 

"Jika serius tidak hanya kita RDP seperti ini, kita eksen gandeng Gakkumdu dilapangan, dan jangan ada istilah nego dilapangan, kalau ketemu ada rumah rumah yang tidak sesuai peruntukannya, kita  hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan,” harapnya. 

Menyikapi alotnya rapat dengar pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Thaher menyimpulkan bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan minggu depan dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari  Polri /TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan hutan. 

Namun demikian, “saya minta polhut lebih tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi, sebelum ada keputusan bersama tim penegakan hukum terpadu.” (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini