Polsek Helvetia Amankan Pengedar Ekstasi

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Seorang Pria bermaksud menunggu pembeli sebagai konsumennya LS alias L (33) rupanya  yang datang bukannya “pasien” nya tetapi personil dari Polsek Medan Helvetia. Akhirnya LS alias L (33) warga Helvetia pada hari Selasa (9/3/2021) terpaksa diangkut ke Mapolsek Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pemuda diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Helvetia, ditemukan Narkoba jenis Pil Ekstasi warna pink terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat, sebanyak 5 butir

Dalam penangkapan tersebut di pimpin Ipda Theo bersama anggota Tekab Polsek Helvetia telah Ini terbukti pada hari Selasa tanggal (9/3/2021) sekira pukul 16.30 wib

Upaya penangkapan terhadap Pemuda tersebut tak terlepas peran serta dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada kepolisian setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan Pil Haram tersebut, hingga Pelaku berhasil di amankan di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya,

Dari hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi ia pesan dari seorang laki – laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000. perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- perbutirnya, sebelum pil ekstasi tersebut terjual dan sedang menunggu pemesan yang akan mengambil pil ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,

Selain mengamankan tersangka,tekab Polsek Helvetia juga berhasil amankan 1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV. 

Dan dari perbuatan pelaku di Jerat Pasal Narkotika dengan hukuman kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara”.ucap Zuhatta.(BR/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini