Tokoh Pemuda Tanjungbalai Minta Terdakwa, H Kibal Harus Dihukum Berat

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM - H MK alias Kibal (44) yang menjadi tahanan Kejari Tanjung Balai harus dihukum seberat - beratnya. Soalnya terdakwa itu adalah residivis yang membuat resah masyarakat Tanjung Balai.   

Demikian diungkapkan, Ibrahim Nasution korban penganiayaan yang dilakukan H Kibal kepada wartawan, Kamis (18/3/2021). 

 “Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya.

Ibrahim menerangkan bahwa saat menjalani sidang pihak JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan.

“Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya.

Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Kajari Kota Tanjungbalai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal.

“Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H.MIK alias Kibal setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Yosep Antonius saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, enggan membalas isi pesan yang disampaikan. Begitu juga kapan sidang lanjutan, jaksa tersebut  juga tidak mau menjawabnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini