92 Orang Mantan Korcam Disdik Medan Bermohon ke Walikota Agar TPP Mereka Dikeluarkan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Lebih kurang sebanyak 92 orang mantan Kordinator Kecamatan Dinas Pendidikan Kota Medan, bermohon kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengeluarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dari mulai bulan Januari dan Februari.

Hal ini disampaikan salah satu mantan Korcam Disdik yang minta namanya tak ingin disebutkan kepada wartawan, Jumat (9/4/2021). Menurutnya, hingga sampai saat ini TPP mereka belum keluarkan. 

Padahal, itu merupakan hak mereka untuk mendapatkannya. Yang menjadi masalah, berdasarkan pengusulan SK Jabatan mereka dilakukan secara bertahap, sehingga merugikan kami, terangnya.

“Jadi menurut informasi yang kami terima dalam rapat semalam hari Kamis tanggal 6 di SMPN 11, bahwa TPP kami hanya bisa dihitung mulai diterbitkannya SK jabatan fungsional kami di Disdik, itu terhitung mulai bulan Maret. 

Sedangkan Januari – Februari 2021, karena Sk-nya tidur, belum keluar maka tidak bisa dihitung, tidak bisa dikeluarkan kalau dikeluarkan paling dengan grid 1 grid yang paling  setara dengan golongan 1 penjaga sekolah dan hal ini terjadi karena ada mal administrasi ataupun keterlambatan usulan yang dilakukan oleh dinas pendidikan padahal usulan ini terjadi sebagian setiap Dinas Pendidikan ini ada kalau nggak salah 900.  

Informasi dari BKD ada 992 orang itu sudah diusulkan di bulan 1 sisanya diusulkan di bulan 3 yang diusulkan bulan 3 ini sebagian juga sudah ada yang perubahan dan sebagian khususnya kami itu tetap dikatakan tidak bisa’. jelasnya.

Lanjutnya lagi, kami sudah secara hati nurani, baik-baik memohon kepada Kepala Dinas, tapi tetap juga bahwa mereka mengarahkan sesuai dengan SK yang ada. Sementara Korcam yang ada di kecamatan dihapus berdasarkan regulasi per bulan Januari tanggal 8 Januari 2018, kami sudah ditarik SKK dan digantikan menjadi SK staf yang ada di Dinas Pendidikan.

“Artinya kita sudah menjadi staf Dinas Pendidikan di tahun 2018. Nah, itu atas kebijakan daripada Kadis yang lama. kami masih tetap dijadikan perpanjangan tangan di kecamatan dengan sebutan korcam dengan adanya kebijakan terbaru bahwasannya dihapuskan kinerja sistem penggajian kita mendapatkan TPP kita ditarik lagi ke dinas ini artinya di tahun 2018 sampai saat sekarang ini belum ada pergantian SK bahwasanya kita tidak jadi setiap di Dinas Pendidikan tapi yang menjadi rancu sekarang ini begitu ada e-kinerja kita itu kayaknya didiskriminasi tidak ditempatkan pada posisi yang sebenarnya kita ada sebutan tetapi tidak ada jabatan kerja namanya,”ucapnya.

Sementara, tuntutan untuk mendapatkan TPP adalah punya jabatan kerja.  Sehingga, dapat membuat e-kinerja apa saja prinsip kerja kita untuk mendapatkan di bulan Januari sampai di bulan Februari.  kita datang setiap hari ke Dinas dan absen online selfie. Tuntutan Kami adalah, kami maunya  diberikan kesempatan hak yang sama dengan ASN yang ada di Dinas Pendidikan ini. Karena kami masih tetap layak mendapatkan itu berdasarkan SK 2018. 

“Kami ditarik ke mari Dinas oleh Kepala Dinas, harusnya ada kebijakan dari Kadis, sebelum kami ditarik dari dari Kecamatan hendaknya ia menempatkan ,meletakkan kami di posisi yang ada’.ujarnya

Satu Kecamatan ada 5 sampai 7 orang  dari 20 Korcam. Jadi  ada sekitar 90 orang . Sampai sekarang ini ada juga yang lain yang posisinya sama seperti kami, tidak mendapatkan haknya sebagai ASN dan kita enggak tahu ini kebijakan siapa, kerja siapa. 

Terus kelanjutannya kita ada pertemuan sama Pak Kepala BKD semalam menanyakan juga hal yang sama, meminta kepada pihak BKD yang notabenya memang punya hak secara legalitas mereka bisa kalau memang mau. 

“Bisa dan mau gitu, ya tapi mereka enggak tahu lah kita apa sebabnya, ada apa itu kayaknya buang badan semua. Tapi, kita di sini diletakkan pada posisi saat di Januari Februari itu tidak punya jabatan struktural dan fungsional.

Jadi kami menuntut hak yang sama dengan surat dinas yang lain agar TTP kami di bulan 1 dan 2 diperhitungkan dengan great SK yang samakan dengan TPP yang kami terima pada tahun-tahun sebelumnya. Ini jadi yang jelas seperti bahwa keberadaan kami ini semua ini ada regulasi dan semua ini akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan bukan terletak di kami.

Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Medan Adlan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini ada penyesuain kelas jabatan sesuai dengan Anjab dan ABK dan mengacu pada Perwal No. 33 Tahun 2019,terangnya.(LRD/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini