MEDIASELEKTIF
– Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Aktifis Kota (AKTA), Mahasiswa
Kota Medan Bersatu (Makobar) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Sumatera
Utara (BEMNUS Sumut), Kamis (8/4/2021) aksi demo didepan Kantor Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Dalam
aksi tersebut mahasiswa memasang spanduk bertuliskan’ BBM Naik, Rakyat Tercekik
Gubernur Sumut Gagal Stabilkan Harga BBM. Copot GM Pertamina Sumbagut’.
“Sehubungan
dengan kenaikan tarif BBM non subsidi di
wilayah Sumatera Utara sejak 1 April 2021, maka kami mengeluarkan rekomendasi
meminta Gubernur Sumut untuk menurunkan tarif BBM non subsidi di wilayah Sumut,” kata koordinator
aksi, Zulkifli dalam orasinya.
Selain
itu, dikatakannya, meminta Gubernur Sumut agar bertanggungjawab dalam persoalan kenaikan tarif BBM non subsidi di wilayah Sumut. Dan, meminta gubernur agar
mencabut peraturan gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan
pajak bahan bakar kenderaan bermotor dan
pajak rokok.
Aksi
yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Sumut)
Irman Oemar.”Saya merasa perlu menerima aksi mahasiswa ini, agar persoalan yang
dikeluhkan, mereka segera dipahami,” ujar Irman.
Saat
diterima Irman, Zulkifli mewakili para aksi ‘kena todong’ diminta para pendemo
agar Kadis Kominfo Sumut mewakili Gubernur Sumut agar menandatangani
rekomendasi mereka.
Namun,
hal tersebut tidak serta merta direspon Kadis Kominfo Sumut tersebut,
dikarenakan menurutnya ada ketidak
tepatan kalimat yang tersusun di rekomendasi itu, meminta Gubernur Sumut
agar mengeluarkan rekomendasi untuk mencopot GM Pertamina Sumbagut.
“Kalau
kalimat ini saya nggak mau neken, karena tak tepat lah gubernur sampai
rekomendasi untuk mencopot GM Pertamina,” sebutnya.
Dipaparkan Irman,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berharap
kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan
untuk biaya pembangunan daerah. “Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini adalah
untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami
mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak
menaikan harga BBM Non Subsidi,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di suasana Covid-19 ini, tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” jelasnya.
Namun dalam kebijakan menaikkan PBBKB tersebut, Pemprovsu tidak bermaksud menambah beban masyarakat. "Pemprov sudah mempertimbangkan berbagai aspek, namun kenaikan harga BBM yang terjadi di luar skenario yang diperkirakan," ujarnya.
Irman juga menambahkan, bahwa penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Irman menjelaskan bahwa harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite, dan sebagainya.
“Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika
dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga
Pertalite di Sumatera Utara dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850 atau
terdapat selisih Rp 200,” terangnya.(Cok/MSC)