MEDIASELEKTIF
– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali
mendapat imbauan agar tidak mudik pada saat libur lebaran 1442 hijriah.
Hal
tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, R Sabrina yang berharap
kebijakan dari pemerintah pusat itu dapat dimaklumi setiap ASN, lantaran
pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya Sumut masih belum berakhir. Karena,
bila kegiatan mudik lebaran tetap diperbolehkan, dikhawatirkan kasus penularan
covid-19 akan semakin meningkat.
"Mudah-mudahan
kita bisa memaklumi apa yang dibuat itu, untuk saling menjaga penyebaran
covid-19, yang tadinya sudah menurun kok muncul lagi. Dan itu bukan tren di
kira saja, tapi di dunia," kata Sabrina, di kantor Gubernur Sumut, Jalan
Diponegoro Medan, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, berdasarkan aturan dari pemerintah pusat,
untuk Sumut mobilitas masyarakat yang masih diperbolehkan hanya pada kawasan
Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).
"Kalau
dari Jakarta (pemerintah pusat) yang boleh mudik itu Mebidangro ya, karena
dianggap satu wilayah," ucapnya.
Saat
ini, pihaknya masih mengolah bentuk pengawasan terhadap tiap-tiap ASN. Sehingga
kebijakan larangan mudik, benar-benar bisa dipatuhi.
Meski
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menyatakan bagi ASN yang kedapatan melakukan
mudik pada libur lebaran tahun ini akan dikenai sanksi berupa penundaan
kenaikan golongan atau pangkat.
"Sanksi
kalau di dalam aturan itu ada. Cuma nanti untuk membuktikannya aja macam mana.
Kalau kita sih, mudah- mudahan boleh nggak di dalam satu provinsi. Boleh atau
tidak? Tapi itu dari Jakarta hanya diperbolehkan region-region saja,"
sebutnya.(Cok/MSC)