ASN di Sumut Kembali Diimbau Tak Mudik Saat Libur Lebaran

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat imbauan agar tidak mudik pada saat libur lebaran 1442 hijriah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, R Sabrina yang berharap kebijakan dari pemerintah pusat itu dapat dimaklumi setiap ASN, lantaran pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya Sumut masih belum berakhir. Karena, bila kegiatan mudik lebaran tetap diperbolehkan, dikhawatirkan kasus penularan covid-19 akan semakin meningkat.

"Mudah-mudahan kita bisa memaklumi apa yang dibuat itu, untuk saling menjaga penyebaran covid-19, yang tadinya sudah menurun kok muncul lagi. Dan itu bukan tren di kira saja, tapi di dunia," kata Sabrina, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya,  berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, untuk Sumut mobilitas masyarakat yang masih diperbolehkan hanya pada kawasan Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).

"Kalau dari Jakarta (pemerintah pusat) yang boleh mudik itu Mebidangro ya, karena dianggap satu wilayah," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih mengolah bentuk pengawasan terhadap tiap-tiap ASN. Sehingga kebijakan larangan mudik, benar-benar bisa dipatuhi.

Meski Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menyatakan bagi ASN yang kedapatan melakukan mudik pada libur lebaran tahun ini akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan golongan atau pangkat.

"Sanksi kalau di dalam aturan itu ada. Cuma nanti untuk membuktikannya aja macam mana. Kalau kita sih, mudah- mudahan boleh nggak di dalam satu provinsi. Boleh atau tidak? Tapi itu dari Jakarta hanya diperbolehkan region-region saja," sebutnya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini