Edy Rahmayadi Sebut Alasan Terbitnya Pergub, Sehingga BBM Naik

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memaparkan sejumlah alasan, kenapa dirinya akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 01 tahun tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Edy menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Sumut, setelah dihantam pandemi covid-19 dalam setahun terakhir mengalami penurunan yakni minus 1,07 persen.

Padahal sebelum pandemi covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Sumut mencapai 5,22 persen. Untuk memulihkan kondisi ekonomi, maka Pemprov Sumut menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

"Perlu saya jelaskan di sini. Saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan di tahun 2020, seperti yang dilakukan provinsi-provinsi lain? Karena saya melihat, di bulan April, harapannya covid-19 itu tidak sepanjang ini," kata Edy, usai membuka Musrembang Pemprovsu di Hotel Santika Medan, Kamis (8/6/2021).

"Kenapa tidak dinaikkan? Karena posisi Sumut saat itu masih 5,22 persen. Tetapi sekarang ini minus 1,07 persen," tambahnya.

Ungkap Edy, bila tidak ada solusi dari Pemprovsu, maka dikhawatirkan Sumut akan mengalami deflasi. Dan menurutnya, kondisi tersebut akan membahayakan perekonomian masyarakat di Sumut.

Lagi pula, kata Edy, Pemprovsu hanya menaikkan PBBKB menjadi 7,5 persen atau lebih rendah dari pada sejumlah provinsi lainnya yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen.

"Kalau ini didiamkan, ini akan menjadi deflasi. Lebih banyak barang dari pada uang itu deflasi. Nanti akan membahayakan Sumut. Untuk itu PBBKB kita naikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Provinsi lain malah sudah sampai 10 persen," jelasnya.

Edy memastikan, PBBKB naik 7,5 persen, maka tidak boleh sampai mempengaruhi harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut."Tidak ada yan bersifat mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional," tegasnya.

Diketahui Pertamina sejak 1 April 2021 menaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah Sumut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Adapun perubahan harga BBM adalah Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini