MEDIASELEKTIF
- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memaparkan sejumlah alasan,
kenapa dirinya akhirnya menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 01 tahun
tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB).
Edy
menjelaskan bahwa kondisi perekonomian Sumut, setelah dihantam pandemi covid-19
dalam setahun terakhir mengalami penurunan yakni minus 1,07 persen.
Padahal
sebelum pandemi covid-19 melanda, pertumbuhan ekonomi Sumut mencapai 5,22
persen. Untuk memulihkan kondisi ekonomi, maka Pemprov Sumut menaikkan PBBKB
dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
"Perlu
saya jelaskan di sini. Saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan
di tahun 2020, seperti yang dilakukan provinsi-provinsi lain? Karena saya melihat,
di bulan April, harapannya covid-19 itu tidak sepanjang ini," kata Edy,
usai membuka Musrembang Pemprovsu di Hotel Santika Medan, Kamis (8/6/2021).
"Kenapa
tidak dinaikkan? Karena posisi Sumut saat itu masih 5,22 persen. Tetapi
sekarang ini minus 1,07 persen," tambahnya.
Ungkap
Edy, bila tidak ada solusi dari Pemprovsu, maka dikhawatirkan Sumut akan
mengalami deflasi. Dan menurutnya, kondisi tersebut akan membahayakan
perekonomian masyarakat di Sumut.
Lagi
pula, kata Edy, Pemprovsu hanya menaikkan PBBKB menjadi 7,5 persen atau lebih
rendah dari pada sejumlah provinsi lainnya yang menaikkan PBBKB menjadi 10
persen.
"Kalau
ini didiamkan, ini akan menjadi deflasi. Lebih banyak barang dari pada uang itu
deflasi. Nanti akan membahayakan Sumut. Untuk itu PBBKB kita naikkan dari 5
persen menjadi 7,5 persen. Provinsi lain malah sudah sampai 10 persen,"
jelasnya.
Edy
memastikan, PBBKB naik 7,5 persen, maka tidak boleh sampai mempengaruhi harga
BBM nonsubsidi di wilayah Sumut."Tidak ada yan bersifat mempengaruhi
implikasi harga BBM. Harga BBM itu adalah kegiatan nasional," tegasnya.
Diketahui
Pertamina sejak 1 April 2021 menaikan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah Sumut
dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Adapun
perubahan harga BBM adalah Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax
dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050,
Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp
9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.(Cok/MSC)