OJK: Optimalkan Kebijakan Stimulus, Percepat Pemulihan Ekonomi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk terus mengoptimalkan kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat.

Sejumlah data ekonomi menunjukkan angka positif yang diyakini menjadi indikator pemulihan ekonomi nasional antara lain angka penjualan kendaraan bermotor, purchasing managers index (PMI), indeks penjualan ritel, indeks keyakinan konsumen, penjualan semen, penjualan ritel dan aktivitas belanja masyarakat.

Komunikasi dan sinergi bersama parlemen, pemerintah daerah, sektor dunia usaha dan industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan untuk semakin mengefektifkan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat khususnya yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid 19. 

Demikian intisari dari Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) – Temu Stakeholders yang digelar OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/4/2021), sesuai dengan relis dari  Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Minggu (11/4/2021).

Kebijakan Stimulus OJK

Untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.

Pokok-pokok penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.Penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.

2.Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

3.Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi COVID-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).

4.Jangka waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit COVID-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.

5.Seluruh kredit restrukturisasi COVID-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19” sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi COVID-19. Kredit restrukturisasi COVID-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

6. Bank dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.

“Ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso . 

Kredit UMKM mulai mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM, yang terdiri dari pertambahan KUR maupun subsidi bunga.Namun demikian, kredit segmen menengah (Rp500 juta s.d. Rp25 miliar) masih belum tersentuh stimulus.Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan Pemerintah.

“OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata Wimboh.

Wimboh juga optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI mengapresiasi kecepatan dan ketepatan kebijakan Pemerintah, OJK dan BI dalam menangani dampak pandemi Covid 19 terhadap sektor ekonomi.

Menurutnya, dengan berbagai kebijakan itu serta adanya UU Cipta Kerja maka diharapkan investor asing akan segera masuk ke Indonesia untuk bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyambut baik upaya Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sektor pariwisata sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

“Pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang langsung bisa dirasakan masyarakat jadi kegiatan seperti ini betul-betul ditunggu oleh para pelaku pariwisata.Kurang lebih satu tahun dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.Kegiatan ini membangun semangat, motivasi untuk kita segera bangkit,” ujarnya.

Gubernur Provinsi Bali mengharapkan ada kebijakan khusus untuk membantu industri pariwisata di Bali yang terdampak sangat dalam karena anjloknya jumlah wisatawan lokal dan asing.

“Kami berharap pemerintah bersama DPR untuk memberikan kebijakan yang spesifik untuk Bali.Ada kebijakan khusus Bali.Namun kami apresiasiadanya PMK penjaminan kredit yang baru, sudah sangat bagus,” ungkap Wimboh. 

Hadir dalam pertemuan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Gubernur Bali I Wayan Koster serta pelaku sektor usaha dan pelaku sektor jasa keuangan.(SYA/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini