Turut hadir, Kabag Ops, Kompol T. Manurung, Kabag Sumda, Kompol E. Tambunan, Kapolsek Perbaungan, AKP V. Simanjuntak, personel Polres Sergai, personel Kodim 0204/DS, Dinas Kesehatan Kab. Sergai dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP.
Kapolres menjelaskan bahwa, kegiatan penyekatan dilakukan dengan menghentikan kendaraan yang diduga dikendarai oleh pemudik atau wisatawan dengan menanyakan asal dan tujuan perjalanan serta menanyakan surat jalan bilamana pelaku perjalanan dinas/kerja dan surat keterangan bilamana dalam rangka berobat maupun kemalangan.
Terhadap pengendara maupun wisatawan luar daerah kabupaten serdang bedagai yang tidak dapat menunjukan dokumen sweb antigen maupun identitas lain dilakukan putar balik arah.
Dari hasil penyekatan sebanyak 46 pengendara kendaraan mobil pribadi, putar balik arah (kembali) karena akan melaksanakan perjalanan mudik keluar daerah, Serta 78 kendaraan R2 putar balik arah (kembali) karena akan melaksanakan perjalanan mudik keluar daerah.
" Polres Sergai bersama instansi terkait melaksanakan penyekatan dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait larangan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Sergai," pungkas Kapolres.(AA/MSC)