Sosper Paul MA Simanjuntak, Warga Diajari Pemahaman Antisipasi Kebakaran

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM- Ratusan masyarakat Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan terlihat antusias mengikuti sosialisasi  pemahaman untuk menghindari sekaligus pertolongan bila terjadi kebakaran. Seperti pemahaman mencegah dan memadamkan api bila terjadi kebocoran regulator maupun saluran selang Elpiji sehingga terhindar dari kebakaran.

Pemahaman dan pencerahan disampaikan langsung Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Albon Sidauruk didampingi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang difasilitasi Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2021 Perda Kota Meda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi alat pemadam kebakaran di Jl Pahlawan Gg Lumumba Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (8/5/2021). 

Dalam acara sosialisasi tersebut, salah satu warga Viktor Malau mengaku sangat berterima kasih karena terbantu mendapat pemahaman dan pengetahuan yang sangat berharga itu. Dengan pemahaman dan antisipasi terjadinya kebakaran, warga tidak lagi panik bila terjadi kebocoran regulator tabung gas. "Sangat bermanfaat sosialisasi ini, kita mendapat pemahaman mengantisipasi dan memadamkan api," cetusnya.

Pada kesempatan itu juga, Albon Sidauruk mengaku pihaknya terus berupaya meminimalisir korban kebakaran di kota Medan. Saat ini, upaya yang dilakukan dengan memberikan pemahaman soal mengantisipasi kebakaran serta perlindungan kebakaran.

Selain itu kata Albon, pihaknya akan merekrut dan melakukan pelatihan terhadap relawan kebakaran di setiap lingkungan yang ada di kota Medan. Relawan itu nantinya untuk membantu penanganan bila terjadi kebakaran. "Relawan akan dilatih, mau dan mampu serta berani. Maka perlu pemahaman dulu. Kita tetap melakukan sinergitas dengan masyarakat," jelas Albon.

Sedangkan guna memaksimalkan pemadam kebakaran di wilayah Medan, pihaknya tetap berupaya menambah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) kantor pemadam kebakaran yang dilengkapi petugas dan armada pemadam kebakaran.

Saat ini masih ada UPT di Terminal Amplas dan kantor pusat. "Untuk tahun ini ada penambahan 3 UPT yakni di Medan Tuntungan, Helvetia dan di Medan Tembung. Itu belum cukup maka tahun depan akan kita upayakan penambahan. Tujuannya untuk mempercepat jangkauan bila terjadi kebakatan. Idealnya 2 sd 5 Km jarak dari UPT ke rumah warga. Sehingga paling lambat 10 menit bila terjadi kebakaran maka petukas damkar wajib tiba di lokasi," terang Albon.

Menyikapi keluhan warga dan penjelasan yang disampaikan Kadis P2K Albon Sidauruk, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong program Dinas P2K terkait penambahan UPT di setiap Kecamatan yang ada di kota Medan. "Kita dukung penambahan UPT sebagai upaya memaksimalkan pelayanan pemadam kebakaran. Tujuan nya sangat bagus bila terjadi kebakaran akan memperkecil kerugian dan  kepentingan umum," ujar Paul asal politisi PDIP itu.

Selain itu, Paul mendorong pihak Dinas P2K Kota Medan supaya cepat merealisasikan rencana perekrutan relawan pemadam kebakaran di setiap lingkungan. "Kita harapkan rencana itu segera terwujud dan petugas relawan harus benar benar terlatih," sebut Paul.

Diakhir sosialisasi, Paul MA Simanjuntak mengajak masyarakat untuk mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution terutama kebersihan. "Jangan lagi kita membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan masing masing," pinta Paul.

Pelaksanaan Sosper tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. Hadir juga Kepala.Dinas P2K Albon Sidauruk didampingi Stafnya Leo Manurung dan staf lainnya. Mewakili Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir dan Lurah Pahlawan Ongku P Siregar.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran terdiri 41 Pasal dan XXII BAB. Ditetapkan di Medan pada 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin diundangkan sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini