Pelaku Jambret Diciduk Polsek Medan Baru

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Aksi  HT (32) penjambret terhadap seorang wanita langsung di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang Patroli memantau Tindak Pidana 3C maupun aksi kejahatan jalanan serta peredaran Narkoba di wilayahnya

Dalam pengakuan HT kepada polisi sebelum melakukan aksinya. HT berangkat dari rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V Tanjung Gusta sekira pukul 15.00 wib dengan menggunakan sepeda motor PCX tanpa plat, bagaikan seokor burung elang, ianya keliling - keling untuk mencari sasarannya yang mau di jambretnya.

Sekira pukul 16.00 wib, pelaku HT masuk ke jalan Ampera Sei Sekambing CII dan melihat seorang perempuan sedang jalan kaki sambil memegang Tas, tak selang beberapa lama kemudian pelaku HT  mendekati korban dan langsung menarik Tas tersebut dari tangan korban dengan paksa.

Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku menjepit Tas korban di pahanya dan tancap gas ke jalan Asrama, namun korban sempat menjerit minta tolong dan terdengar oleh Tekap Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo sedang berpatroli

Aksi kejar - kejaranpun terjadi namun apes aksi pelaku dapat di gagalkan oleh Team Tekap Polsek Medan Helvtia yang dipimpin Ipda Theo, saat mendekati lampu merah persimpangan jalan Pondok kelapa pelaku langsung di sergap dan di tangkap.

Seketika itu juga HT mengakui perbuatannya agar tidak terjadi amukan masa yang melihat aksi sebelumnya, dengan sigap Team Tekap Polsek Medan Helvetia mengamankan dan memboyong Pelaku ke Polsek Medan Helvetia bersama korban untuk proses selanjutnya

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban F Pasaribu (30) warga Jalan  Ampera Sei Sekambing CII, membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/239/VI/2021.

"Barang Bukti yang kami amankan 1(satu) buah Tas  warna Coklat kombinasi Hijau merk Starbucks, 2(dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp.95.000. dan satu unit Hand Phone VIVO warna merah hitam Type Y.12 serta satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat (BK) dan kepada pelaku HT kami kenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman penjara 9 Tahun,"tegas Zuhatta.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini