Bupati Samosir, Minta Menutup Lokasi Wisata Untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Untuk menekan serta merespon situasi dan kondisi penyebaran, penularan Covid-19 yang semakin meningkat  dalam skala nasional maupun lokal, secara khusus penyebaran Covid-19 Varian Delta baru yang sangat cepat dan massif.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir perlu melakukan tindakan antisipatif preventif atas penyebaran Covid-19 tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Vandiko Timotius Gultom dalam keterangan tertulis. “Ada beberapa objek wisata diminta tutup untuk sementara diantarannya si Bea-Bea, Bukit cinta, Air Terjun Efrata mulai tanggal 8 s/d 20 Juli akan dilakukan penutupan sementara untuk menghindari cluster baru covid-19,” tegas Bupati.

Menurutnya, hal ini dilakukan demi perlindungan, keselamatan maupun kesehatan warga Samosir. 

Disebabkan, berdasarkan data, informasi terkini yang disampaikan Kordinator PPKM Jawa Bali Luhut Panjaitan, dua (2) Minggu kedepan masih akan terjadi lonjakan penyebaran covid -19 tidak hanya di Jawa Bali tetapi juga didaerah lain termasuk Sumatera Utara, (Sumut),” imbuhnya.

Khusus Kabupaten-kabupaten dikawasan Danau Toba sebagai  destinasi wisata akan terjadi mobilitas atau pergerakan orang khususnya dimasa libur sekolah. Disarankan perlu melakukan langkah preventif dan sinergitas khususnya pengetatan pemeriksaan dan penyekatan pada pintu-pintu masuk perbatasan sebagai antisipasi terhadap kecepatan persebaran penularan Covid 19 khususnya varian delta.

Merujuk data diawal Juli dan data perhari selasa tanggal 6 Juli 2021 jumlah positif covid 19 di Samosir berjumlah 5 orang kasus baru, tersebar di dua(2) Kecamatan yaitu Nainggolan Desa Sipinggan masuk zona oranye dan Pangururan Desa Parbaba masuk pada zona kuning.

Didasari pertimbangan yang matang dan masukan dari seluruh stakeholder dan kondisi penyebaran penularan serta jumlah penderita positif Covid 19 yang terus mengalami angka kenaikan di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Forkopimda bersama Tim Satgas covid 19, seluruh OPD terkait telah merumuskan langkah-langkah antisipasif dan tindakan cepat yang akan dituangkan dan ditandatangani hari ini 7 Juli 2021 menjadi Perbub dan/atau Instruksi Bupati dalam rangka menekan penyebaran covid 19.

Sebagai langkah antisipasitif yang telah dirumuskan akan efektif diberlakukan mulai  tanggal 8 sampai dengan 20 Juli 2021.

Tanggal 7 Juli 2021 Telah dilakukan kordinasi Tim Satgas, Forkopimda, seluruh OPD terkait, Kecamatan, Desa untuk dilakukan sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat, Tambahnya. (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini