Dinas Perizinan Labura Diminta Tak Tutup Mata, Ada Bangunan Tak Miliki Izin, Tapi Bebas Membangun

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF - Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diminta untuk tidak tutup mata terkait adanya bangunan rumah toko (ruko) yang tidak memiliki izin namun bebas melakukan kegiatan pembangunan.  Bahkan, ada uga didapati bangunan milik seorang pengusaha Toni Julfikar berlokasi di Jalan Jend Sudirman, diduga selain tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)  juga terindikasi memakan bahu jalan nasional. 

Harusnya jarak antara badan bangunan ke as jalan tidak boleh kurang dari 15 (Lima belas) meter akan tetapi bangunan milik Yoni Julfikar hanya 13 (tiga belas) meter lebih saja atau tidak sampai 14 meter,  sesuai PP Nomor 36 Tahun 2005 pasal 115 ayat (1) dan (2) dan UUBG Tahun 2020 pasal 45 ayat (2) bangunan tersebut jelas jelas sudah melanggar peraturan dan tidak dapat di tolerir lagi, namun sampai saat ini tidak sedikitpun mendapatkan sanksi atau tindakan apapun dari Dinas Perizinan Labura.

"Kami dari Dinas Perizinan Labura sudah dua kali menyurati pemilik bangunan tersebut agar menghentikan kegiatannya, namun sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari pemilik bangunan tersebut. Memang beberapa waktu lalu pemilik bangunan pernah mengajukan berkas untuk mengurus IMBnya akan tetapi karena berkasnya tidak lengkap maka kami tolak,  mengenai bangunannya yang terus berlanjut kami juga sudah surati Sat Pol PP Labura untuk menertibkan kegiatan bangunan tersebut, tapi begitupun nanti kami akan kordinasikan lagi dengan Sat Pol PP untuk melakukan penertibannya" kata Kepala Dinas Perizinan Labura Asril saat dikonfirmasi wartawan MEDIASELEKTIF.COM.

Sementara, saat tanya ke Sat Pol PP melalui Kasinya Maruli Tanjung membantah ucapan Kadis Perizinan dan mengatakan kepada awak media kalau Sat Pol PP tidak pernah menerima surat dari Dinas Perizinan tentang keberadaan bangunan milik Toni Julfikar yang tidak memilili IMB dan terus melakukan pengerjaannya hingga 70% untuk di tertibkan oleh Sat Pol PP.

"Setau saya tidak pernah Sat Pol PP menerima surat dari Dinas Perizinan Labura tentang bangunan ruko milik Toni Julfikar yang berada di Jalan Jend Sudirman yang tidak memiliki IMB  dan minta Sat Pol PP untuk menertibkannya, kalau memang ada kami menerima surat seperti apa yang di sampaikan Pak Kadis Perizinan kepada awak media tentunya kami sudah bergerak melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut,  sekali lagi saya katakan Sat Pol PP tidak pernah menerima surat dari Dinas Perizinan Labura untuk melakukan penertibpan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin tersebut seperti apa yang di sampaikan Pak Kadis Perizinan" ucap Maruli Tanjung.

Ketika salah seorang warga Aek kanopan yang juga Ketua KNPI Kecamatan Kualuh Hulu Deni Zimmy Munthe di mintai komentarnya tentang masalah bangunan tersebut Kamis (08/07/2021) di kantin stasiun kereta api Membang Muda Aek kanopan Deni mengatakan Dinas Perizinan Labura dinilai harus peka terhadap bangunan- bangunan yang tidak memiliki izin atau IMB, karena IMB adalah  salah satu masukan disektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi, jangan hanya nonton, semuakan ada mekanismenya untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi terhadap bangunan nakal,  sebarusnya Dinas Perizinan Labura berkordinasi atau menyurati Sat Pol PP Labura dan instansi lainnya yang berhubungan dengan penertipan bangunan yang tidak memiliki IMB. Apa mungkin mereka tidak mengerti tentang Undang Undang atau Peraturan Pemerintah tentang pendirian bangunan atau mereka pura pura gak mengerti karena ada sesuatu begitu??? seharusnya mereka merasa malu karena tidak dapat menyelesaikan masalah kecil seperti itu, atau memang urat malu mereka sudah putus? dan sanksinya tidak ringan lho bagi pengguna bangunan yang tidak memiliki IMB apa lagi bangunanya sampai memakan bahu jalan jelas jelas hal ini sudah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang izin bangunan" ucap Deni dengan mimik wajah sedikit geram.(MN - MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini