Kinerja Ketua KPK Sesuai UU, Gak Bisa Dihadapkan Dengan Presiden

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) memastikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri searah dengan amanah Undang - undang (UU) terkait dengan hasil Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak meluluskan Novel Baswedan dkk.

"Pressure terhadap pimpinan KPK itu sangat berlebihan. Mulai dari penembakan laser di Gedung KPK, tudingan Komnas HAM, Ombudsman maupun lainnya, yang notabene tidak sesuai dengan amanah UU dalam menyorot kinerja Ketua KPK, Firli Bahuri," ujar Koordinator PMPHI, Gandi Parapat, Kamis (22/7/2021).

Gandi menilai, banyak pihak yang ingin melengserkan kedudukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Namun, upaya dalam menjatuhkan jabatan Firli Bahuri tersebut, tidak sesuai harapan karena berlawanan dengan UU. Sehingga, berbagai cara dilakukan untuk menjatuhkan wibawa Firli Bahuri dalam memimpin pemberantasan korupsi.

"Termasuk niat kelompok tertentu yang ingin menghadapkan Firli Bahuri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak pihak yang kurang memahami bahwa Presiden Jokowi merupakan pemimpin bangsa yang tidak mau diintervensi. Presiden justru berada di garda terdepan menghadapi serangan dalam mempertahankan kinerja penegak hukum jika bekerja sesuai semangat UU," ungkap Gandi Parapat.

Gandi Parapat meyakini, kinerja lembaga antikorupsi tidak akan terganggu atas tudingan dari berbagai pihak terkait kredibilitas dalam semangat pemberantasan korupsi. Masalah status kepegawaian di KPK untuk menjadi ASN maupun lainnya, seharusnya dipahami bukan keinginan dari pimpinan KPK. Namun semua itu sudah diatur dalam BKN sesuai peraturan Undang - undang (UU).

"Kita prihatin karena banyak pihak yang mendiskreditkan kinerja Ketua KPK Firli Bahuri. Termasuk upaya Komnas HAM memanggil pimpinan KPK tersebut, yang terkesan terlalu memaksakan diri dalam mencampuri kinerja di lembaga anti korupsi itu," ujar Gandi Parapat.

Gandi mengajak semua pihak termasuk mantan pimpinan KPK supaya kembali mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Semua pihak harus mempertimbangkan masa depan bangsa yang lebih baik dengan mendorong KPK untuk bekerja maksimal.

"Sudah saatnya kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk mantan pimpinan KPK untuk bersatu dengan KPK untuk membersihkan negeri ini dari berbagai kasus korupsi. Kita semua harus memahami bahwa pemilihan pimpinan KPK sesuai konstitusi," katanya.

Gandi menduga, banyak kepentingan dari pihak tertentu yang merasa terganggu setelah Ketua KPK Firli Bahuri. Sehingga, berbagai cara dilakukan untuk melengserkan Firli Bahuri dari jabatannya. Padahal, tidak sedikit keberhasilan KPK setelah dipimpin Firli Bahuri tersebut.

"PMPHI tetap mendukung dan mendorong KPK yang dikenal berintegritas untuk tetap bekerja semaksimal mungkin dalam mencegah maupun memberantas korupsi di Tanah Air. Kami meyakini bahwa rakyat tetap menginginkan KPK tetap berada di garda terdepan memberantas korupsi," sebutnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini