Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu Seberat 609,3 Gram dan 75 Butir Narkotika Jenis Extasi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di duga jenis Shabu dan Pil Extasi di Desa Mendaris Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Senin 22 November 2021.

Pelaku berinisial W.P.H (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kec. Paya Gakong Kab.Aceh Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial A.F.H yang sebelumnya telah ditangkap petugas.

"Dari keterangan A.F.H didapat bahwa narkotika jenis Extasi tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial W.P.H di Tebing Tinggi," kata Kapolres.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku W.P.H.

"Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H  ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,"ungkap  Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat  keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis Extasi.

"Kepada petugas, pelaku W.P.H  mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan Pil Extasi dari seorang laki laki di Kota Kisaran," pungkasnya.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini