Pengembangan Kasus Ekstasi, Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Warga Kabupaten Batu Bara

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara mengamankan seorang laki laki berinisial MZ (27) terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Pria yang merupakan warga Simpang Gambus Kelurahan Air Putih, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara diamankan pada hari Selasa 04 Januari 2022 pukul 10:00 wib dari salah satu rumah yang tak jauh dari kediamannya.

"Pelaku MZ diamankan berdasarkan pengembangan terhadap pelaku S alias Kuncet yang sebelumnya telah diamankan petugas dan mengaku narkotika jenis Ekstasi yang diperoleh dari seseorang yang berinisial MZ warga Batu Bara, "kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Mantan Kapolres Tanjung Balai itu mengatakan personel Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Water Simanungkalit melakukan  pengejaran terhadap MZ dan mendapat informasi bahwa tersangka MZ sedang berada di Simpang Gambus.

"Dari tangan pelaku MZ turut diamankan 4 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam kotak rokok, "katanya

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira, dari hasil interogasi dilapangan. Pelaku MZ mengaku pil ekstasi tersebut miliknya yang ia dapat dari warga Tanjung Balai berinisial S yang saat ini masih dalam pengembangan.

"Atas perbuatanya pelaku MZ dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika, "tegasnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini