Team Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pemerasan Viral di Medsos

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Team Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus seorang pelaku pemerasan yang viral di media sosial (Medsos), Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku adalah Andi Dian Syahputra (47) penduduk Jalan Pembinaan, Dusun III, Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Andi diringkus polisi lantaran melakukan pemerasan yang viral di medsos  terhadap pemilik Toko Wira yang berada di Jalan William Iskandar Simpang Aksara, Kota Medan tepatnya di Pasar Bengkok, yang terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Andi dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jumat (14/1/2022) dalam siaran persnya melalui what's app. 

"Pelaku Andi diamankan atas laporan pengaduan dari korban Prengki (27) warga Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/158/I/2022/ SPKT Polrestabes Medan," kata Kompol Firdaus. 

Lanjut dijelaskan Firdaus, saat itu korban sedang menurunkan barang dagangannya di Pasar Bengkok tepatnya di Toko Wira miliknya.

Saat sedang menurunkan barang itu, tiba-tiba datang dua orang pemuda yang mana salah seorang diantaranya adalah pelaku yang meminta uang SPSI sebesar Rp35.000 dengan cara memaksa dan mengatakan wajib membayar uang SPSI sebesar Rp35.000.

"Sehingga dengan sangat terpaksa pelapor (Korban) memberikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku," ujar Kompol Firdaus. 

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari korban, kemudian Team Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, mendapatkan informasi bahwasanya Andi Dian Syahputra sedang berada di Jalan Pembinaan Dusun III Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya Team Resmob berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polrestabes Medan beserta selembar kwitansi, guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini