MEDIASELEKTIF.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly menegaskan pihaknya sedang berkordinasi dengan dengan Menteri Luar Negeri, Retno Masudi untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi dilakukan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.
"Saya sudah berkordinasi dengan ibu Menlu," sebut Yassona kepada wartawan, usai menghadiri Dies Natalis Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) di Kampus USU, Jumat (4/2/2022). Kegiatan Dies Natalis ke-68 ini dihadiri Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi, Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar, tokoh masyarakat Sumut Parlindungan Purba, mewakili Gubsu, mewakili Kapoldasu dan lain sebagainya.
Kemudian, Yassona juga sudah menginstruksikan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk segera memproses ratifikasi. Agar perjanjian ekstradisi itu, cepat diberlakukan untuk penegakan hukum bagi pelaku kejahatan yang bersembunyi di Singapura.
"Saya sudah perintahkan Dirjen AHU memproses ratifikasi. Kalau sudah ratifikasi, sudah berlaku," kata Yassona.
Setelah proses ratifikasi, Yassona mempersilahkan kepada institusi penegak hukum di Indonesia, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengajukan siapa-siapa pelaku kejahatan untuk dilakukan ekstradisi dari Singapura.
"Flow up kita menunggu siapa-siapa saja perlu diminta untuk di ekstradisi," sebut Yassona.
Yassona menjelaskan dampak baik dari perjanjian ekstradisi yang dijalin ini. Pastinya, memberikan dampak positif dalam penegakan hukuman di tanah air. Kemudian, dapat membawa kembali aset yang dibawa lari ke luar negeri ke tanah air ini.
"Dampaknya, positif tidak ada lagi, orang pergi ke Singapura untuk kejahatan di Indonesia. Baik kejahatan perbankan, kejahatan money laundry, korupsi dan pendanaan terorisme dan lain-lain. Ini sangat penting, kalau sudah ada itu. Kalau ada aset-aset kejahatan di sana (Singapura), bisa kita proses asset discovery," jelas Yassona.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Sementara itu, Dekan FH USU, Dr Mahmul Siregar mengatakan perjanjian ekstradisi sudah lama direncanakan oleh Pemerintah Indonesia. Namun, baru tahun ini terealisasi perjanjian tersebut, dilaksanakan bersama Pemerintah Singapura.
"Pemerintah akan menindaklanjutinya kesepakatan tersebut untuk penegakan hukum di Indonesia. Ekstradisi ini, perjanjian dilakukan kedua negara untuk penanganan kejahatan. Paling utama, penegakan hukum," ucap Mahmul.
Mahmul menjelaskan dengan pernjanjian ekstradisi ini, tidak ada lagi pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi di Singapura. Hal ini, memberikan dampak baik bagi kedaulatan hukum di Indonesia ini.
"Karena itu, kita memperkuat penegakan hukum. ada aset-aset dibawa ke luar negeri. kita bisa bekerja sama dengan Singapura. Kebanyakan pelaku kejahatan trans nasional larinya, ke negara-negara tidak ada perjanjian ekstradisi," jelas Mahmul.(Ir/MSC)