Pemkab Samosir Klarifikasi Isu Pemberhentian Kadis Dukcapil

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Plt Dinas Kominfo Ricky Rumapea mengklarifikasi terkait isu pemberhentian Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil, Senin (31/1/2022), Samosir.

Berdasarkan surat Kemendagri tertanggal 27 Januari 2022, Pemkab melalui Kominfo kiranya perlu diluruskan.

Dengan surat Kemendagri Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati telah memberikan penjelasan lengkap melalui Surat Bupati kepada Kemendagri pertanggal 28/1/ 2022 sebagai penjelasan atas Surat Pemkab Samosir melalui Gubernur tanggal 24 Januari 2022.

 Persoalan Pengangkatan dan pergantian Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil khususnya di Pemkab Samosir tetap mengacu pada aturan atau mekanisme Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Berdasarkan job fit yang dilakukan pansel melibatkan unsur Pemkap Kepala BKD Propinsi, Kepala BKN Regional VI, Akademisi dan unsur Profesional, telah menyampaikan hasil job fit kepada Bupati dan kepada Komisi ASN. Dari hasil Rekomendasi KASN, pejabat pratama Kadis Dukcapil Marang Situmorang tidak direkomendasikan dengan alasan yang faktual sebagaimana hasil job fit secara keseluruhan termasuk alasan kesehatan.

Hasil Rekomendasi KASN tidak sertamerta Pemkab Samosir atau Bupati memberhentikan Kadis Dukcapil dari jabatannya karena aturan serta mekanisme Pemberhentian juga Pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil harus melalui Keputusan Mendagri.

Sebelum dilakukan lelang terbuka JPT Pratama khususnya di Dinas Dukcapil untuk memperoleh kandidat 3 calon Pejabat Pratama untuk diajukan Bupati kepada Kemendagri, maka Pejabat Pratama Dinas Dukcapil Marang Situmorang masih tetap menjabat dengan di tegaskan tidak pernah ada SK pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang.

“Untuk itu segala pelayanan adminduk termasuk tanda tangan elektronik (TTE) Kadis Dukcapil masih berlaku sampai menunggu ada Keputusan pemberhentian Pejabat Pratama lama dan pengangkatan Pejabat baru oleh Kemendagri,” terang Rikky Rumapea.

Dalam kurun waktu Minggu pertama dan kedua Januari 2022, Pansel terbuka JPT Pratama telah dibuka dan telah memutuskan kandidat 3 besar untuk diusulkan Bupati kepada Kemendagri.

Atas dasar hasil 3 besar pansel terbuka, khusus pada Dinas Dukcapil, telah disampaikan Pansel kepada Bupati. Kemudian pada tanggal 24 Januari melalui Gubernur Sumut, Bupati telah mengajukan Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Kadis Dukcapil.

Berdasarkan surat Kemendagri pada poin (1), Pemkab. Samosir paham aturan tersebut. Oleh sebab itu surat yang diajukan Bupati adalah Surat Permohonan Usul Pemberhentian Kadis Dukcapil Marang Situmorang kepada Mendagri.

 Karena Surat Bupati adalah Usulan Pemberhentian, maka secara aturan pejabat lama masih tetap harus menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. “Hal ini dipertegas dengan komunikasi TBPP pada tanggal 7 Januari 2022 di kantor Dukcapil yang menegaskan kepada Marang untuk tetap menjalankan tupoksinya sebagimana mestinya dan spesimen tanda tangan elektronik (TTE) masih tetap berlaku sebelum ada Keputusan dari Kemendagri,” ucap dia lagi. "Pertemuan maupun penegasan, Kadis Dukcapil sepakat dan berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan dari Kemendagri.

Setelah pertemuan tersebut, berdasarkan informasi dari beberapa operator ternyata Kadis Dukcapil memerintahkan beberapa operator melalui telpon dan bahasa lisan untuk tidak menjalankan pencetakan adminduk dan tidak boleh menggunakan spesimen tanda tangan elektronik atas nama Marang Situmorang sebagai Kadis Dukcapil.

Kemudian mengenai pelarangan dan/atau provokasi kepada beberapa operator adalah bentuk pembangkangan atau perlawanan Kadis Dukcapil terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat vital yang tidak boleh dihalangi, diperlambat atau dihentikan kecuali atas perintah atau keputusan dari Kemendagri.

Tindakan Kadis Dukcapil sangat bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pelayanan sistem Adminduk dan aturan pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pratama Dukcapil yang notabene masih diembannya.

“Surat usulan Bupati serta surat Kemendagri diduga ada oknum dan atau pihak-pihak tertentu yang sengaja menggiring opini dengan memutarbalikkan fakta tanpa data dan dokumen pendukung hanya untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya untuk membuat gaduh sehingga pelayanan publik Adminduk terganggu dan terkendala,” imbuhnya.

Sambungnya lagi, surat Kemendagri hanyalah bentuk mengingatkan dan Pemkab telah melakukan sesuai dengan aturan yg berlaku dengan melayangkan surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Lama kepada Kemendagri melalui Gubernur dan berikutnya pengajuan 3 (tiga) kandidat hasil pansel terbuka oleh Bupati kepada Kemendagri.

Sehubungan dengan surat Kemendagri tersebut Pemkab telah menyurati kembali Kemendagri tanggal 28 Januari 2022 untuk memberikan penjelasan lebih lengkap tentang Surat Permohonan Usulan Pemberhentian Pejabat Pratama Dukcapil disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan sekaligus surat pengajuan 3 kandidat calon Pejabat Pratama hasil pansel terbuka

Sehubungan dengan kendala jaringan komunikasi data adminduk yang terhenti   Pemkab telah melakukan komunikasi responsif dengan Kemendagri untuk bisa pulihnya jaringan komunikasi data Adminduk untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil Masyarakat Samosir.

Kiranya dengan penjelasan ini, masyarakat Samosir dan stakeholder lainnya dapat tercerahkan. (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini