Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemerintah daerah terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk dapat diperketat. Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negri. 

Ia juga meminta setiap daerah untuk mempelejari UU dan melakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri.

"Martabat bangsa juga harus dipikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka, "kata Gubsu Edy Rahmayadi saat memimpin rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut, Rabu (9/3/2022) 

Dihadiri Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro Simbolon. Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Permasalahan PMI ilegal ini diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal. 

"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya  meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri, "tegasnya.

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani kesempatan itu meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal ini, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI. Lahirnya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri. 

Menurut Benny, faktor bekerja PMI ilegal yang utama adalah karena ekonomi dan hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI. 

Benny Rhamdani juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi kemasyarakat. 

"Kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA, "katanya.

Setelah mengikuti sosialosasi. Bupati Asahan H. Surya, mengatakan bahwa Pemkab Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumut, karena saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

"Pemkab Asahan akan mendukung Undang-Undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri, "katanya.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini