MEDIASELEKTIF.COM - Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) dan DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Tebing Tinggi, Selasa (28/10/2025).
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut terkait dugaan pelaksanaan proyek peningkatan jalan desa dengan Rabat Beton dan rehabilitasi di Dusun III dan IV Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.
Dumas tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Umum ALISSS Zuhari dan Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut Erwandi.
Dalam laporan tersebut turut dilampirkan foto peningkatan dan rehabilitasi jalan rabat beton tahun 2023-2024, dengan besaran dana tahun 2023 mencapai Rp. 484.343.600,- untuk jenis kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi beberapa titik. Untuk di Dusun IV Desa Silau Padang dari hasil penelusuran ada kegiatan peningkatan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dan lebar 2,5 meter, dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 198 juta.
Selanjutnya, untuk kegiatan peningkatan jalan dan rehabilitasi pada tahun 2024, diperkirakam mencapai Rp. 387.045.270.
Kondisi pekerjaan tersebut saat ini sungguh memperihatinkan, banyak badan jalan retak, terkelupas, berlobang dan batu Kerikilnya berserakan.
Kondisi tersebut diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek yang tidak matang. Selain itu, kuat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, pengerjaan yang buruk, pencampuran bahan yang tidak sesuai standar.
Berkaitan dengan kondisi proyek tersebut, Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sumut Erwandi meminta Kapolres Tebing Tinggi untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Silau Padang, karena kuat dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pekerjaan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan diharapkan Kapolres Tebing Tinggi menindaklanjuti Dumas ini, sebab, pelaksanaan proyek tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kemudian UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tegasnya.
Sedangkan Ketua Umum ALISSS Zuhari menuturkan, dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara, seperti korupsi, harus diusut dan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Tebing Tinggi, guna penegak menjaga stabilitas, keadilan, dan kepercayaan publik.
Nah, sebagaimana kita ketahui bahwa perilaku yang kita duga melawan hukum itu mesti ditindaklanjuti dan proses secara hukum siapa pun orangnya, termasuk oknum kepala Desa Silau Padang.
Sebab, proses hukum ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku berupa sanksi pidana dengan kurungan badan (penjara).
Dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,"ujar Zuhari.
Turut hadir saat menyampaikan Dumas tersebut Gubernur LIRA Sumut H. Rizaldi Mavi.(Rel/MSC)
