Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Langkah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin mendapat apresiasi.

Apresiasi itu pun disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Sabtu (9/4/2022).

"Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," katanya.

Hinca mengungkapkan, telah ditahannya kedelapan tersangka serta Bupati Langkat non aktif, TRP, juga ditetapkan sebagai tersangka membuktikan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah bekerja secara profesional.

"Penahanan terhadap kedelapan tersangka artinya penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara serta memiliki alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengakui, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Hal ini membuktikan Polda Sumut benar-benar berkomitmen dalam mengungkap kasus kerangkeng yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan sembilan orang tersangka," akunya.

Hinca menambahkan, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional karena menjalin koordinasi Bersama LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.

"Koordinasi antar institusi yang dilakukan Polda Sumut patut diacungi jempol dalam mengungkap kasus yang terjadi puluhan tahun silam. Dan saya harapkan langkah ini akan diikuti dengan polda-polda lainnya di seluruh Indonesia," pungkasnya.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini