Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dispora & Perkim

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan 2 (dua) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo RBP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) RT, Kamis (21/7/2022). Usai melakukan serangkaian pemeriksaan kedua tersangka dengan memakai rompi orange kemudian digiring ke Rutan Klas II B Kabanjahe, ditahan oleh penyidik Kejari Karo selama 20 hari ke depan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH, MH menjelaskan bahwa oknum mantan Kadispora Karo RBP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olah raga di Stadiun Samura Kabanjahe dengan pagu Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2019.

"Dalam kasus ini RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kerugiaan negara diperkirakan Rp 200 juta," ungkap I L Nardo Sitepu.

I L Nardo Sitepu, SH, MH melanjutkan bahwa RT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karo. Kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum. Kerugian negara diperkirakan Rp, 500 juta.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut I L Nardo Sitepu, SH, MH menambahkan, "tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam 2 (dua) perkara ini dan Kejari Karo berkomitmen bekerja profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi".(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini