Hasyim SE Laksanakan Sosialisasi Perda Kesehatan Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mensosialisasikan Perda Kesehatan di Kota Medan agar pelayanan kesehatan di Medan terus meningkat. Sehingga program Walikota Medan Bobby Nasution menjadikan Kota Medan sebagai wisata kesehatan dapat terwujud.

"Kita berharap seluruh tenaga medis di Rumah Sakit dan Puskesmas serta pimpinan OPD hingga Kepling dapat membantu masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Sama halnya mendapatkan BPJS PBI supaya dipermudah," ujar Hasyim.

Harapan itu disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Platina Raya Gg Pekong Lapangan Basket Lingkungan 3, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (24/9/2022).

Dikatakan Hasyim, selain upaya peningkatan pelayanan kesehatan oleh Pemko Medan juga sangat diperlukan kepedulian warga terkait kesehatan. "Warga diharapkan lebih proaktif mendapatkan haknya soal kesehatan," pesan Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Saat sosialisasi, banyak warga mengeluhkan soal pelayanan Puskesmas Titi Papan dan sulitnya mendapatkan BPJS PBI. Namun, pada saat itu, Hasyim SE dibantu perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan pihak BPJS memberikan penjelasan dan arahan kepada seluruh peserta. 

Perwakilan OPD yang hadir yakni Lurah Titi Papan Irwan, perwakikan BPJS Guru Baladewa, Ka UPT Puskesmas Titi Papan dr Erfiyeni, mewakili Dinsos Rafri Utami bergantian memberikan arahan dan penjelasan kepada ratusan warga yang hadir guna kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima.

Ditambah lagi, sosialisasi melalui pemaparan nara sumber Waldemar Sihombing memberikan penjelasan terkait Perda. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. 

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. 

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan. 

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini