Masyarakat Keberatan, PT. Hutama Karya Diduga Gunakan Galian Pasir Ilegal

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM -  Proyek Penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele menopang KSPN Danau Toba yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai pagu sebesar Rp.161 miliar lebih, diduga kuat menggunakan galian pasir ilegal.

Selain galian pasir yang diduga ilegal, bahan material lainnya seperti batu padas dan tanah timbunan di lokasi proyek Tele, digunakan oleh pihak perusahaan tersebut

"PT Hutama Karya menggunakan pasir hasil pengerukan dari bibir pantai Danau Toba, tanah timbunan dan batu padas dari Tele," sebut warga setempat, Jior Sitanggang kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Pangururan. 

Sebagai warga negara yang baik, kata Jior, sangat mendukung pembangunan khususnya Waterfront City. "Tetapi sebagai masyarakat perlu mengawasi pekerjaan ini supaya lebih baik sesuai regulasi," tegasnya. 

Maka menurutnya, pemakaian jenis material ilegal akan mengurangi kualitas pekerjaaan, karena tidak melalui test uji mutu skala SNI yang sesuai dengan Rancangan anggaran belanja (RAB).

"Kalau pihak perusahaan tetap mempergunakan galian pasir ilegal dan material dari lokasi proyek Tele, kita akan melakukan aksi damai mendatangi Kantor PT Hutama Karya," bebernya serius.

Hal senada dikatan Boris Situmorang dari kalangan organisasi kepedulian, apresiasi yang tinggi disampaikannya dengan dana Pemerintah Pusat di Kabupaten Samosir. 

"Pihak Kementrian PUPR harus mengawasi pelaksanaan proyek, sehingga kontraktor tidak semena mena," pungkasnya. 

Ia juga menyampaikan, PT Hutama Karya harus membedakan masyarakat setempat dalam pelaksanaan proyek. 

Sampai berita ini dirilis, sejumlah wartawan yang menyambangi Kantor PT Hutama Karya di Pangururan untuk konfirmasi, pihak perusahaan tidak berada di tempat.

Security mengatakan, bahwa petinggi PT Hutama Karya di Pangururan sedang mengadakan rapat.(HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini