Bupati Karo Bersama DPRD Kabupaten Karo Tetapkan 3 Ranperda Menjadi Perda

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menetapkan dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kab.Karo, Senin (10/04/2023).

Pembentukan peraturan daerah ini telah sesuai mekanismenya, dimulai dari tahap perencanaan, yang dilakukan secara koordinatif dan didukung oleh metode yang baku, standar dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.

Tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karo menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Karo.

"Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo, semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo," kata Cory S Sebayang.(SKR/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini