Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Upacara Hari Bakti Sosial

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti upacara hari Bakti Sosial Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023  dan acara Halal Bihalal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran petugas Rutan kelas I Medan di Aula Prof. Saharjo secara virtual Dengan Mengusung Tema “Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI Ber AKHLAK, Indonesia Maju”.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bertindak Langsung sebagai Inspektur Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke- 59 berpusat di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Ham Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Dalam amanat Menteri Hukum dan Ham menyampaikan “Selamat hari Raya Idul Fitri 1444 H / tahun 2023 kepada seluruh jajaran kemenkumham yang merayakannya, Minal 'Aidin Walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin," pinta Laoly.

Jadikan momentum ini untuk bersilaturahmi dan saling instropeksi diri untuk memperkuat kebersamaan. 

Dengan semangat baru setelah cuti lebaran, mari kita mulai kembali bekerja dan  melayani masyarakat dengan semakin baik, imbuhnya.

Yasonna H. Laoly menambahkan, “Pada kesempatan ini ada tiga hal yang perlu saya sampaikan kepada jajaran kemenkumham, pertama, segera kembali bekerja, target kinerja agar menjadi perhatian dan prioritas utama untuk segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Kedua, perkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaannya agar semakin cepat dalam menyelesaikan berbagai target dan program yang menjadi prioritas kita. 

Ketiga, tingkatkan kedisiplinan seorang asn dapat kita lihat dari tingkat kehadirannya sebagai abdi negara asn harus memiliki sikap disiplin yang tinggi, sehingga akan optimal dalam melakasanakan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga membacakan sejarah singkat pemasyarakatan. “Bagi negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila, pemikiran – pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di indonesia yang dinamakan dengan sistem pemasyarakatan”, ujar Raynhard.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini