Pemkab Asahan Rakoor Bersama PT BANK Sumut Untuk Layanan PAD

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai  dengan Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya dengan Implementasi dan Revitalisasi Alat Rekam Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat di Sektor Restoran/ Rumah Makan, Hotel/ Penginapan, Hiburan dan Parkir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan berkoordinasi dengan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan di aula hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/9/2023).

 Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar, mengatakan bahwa rakoor evaluasi teesebut untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah pada Sektor Pajak Daerah.

Kata Sori Muda, rakoor evaluasi ini juga untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Daerah yang telah terpasang Alat Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan.

 Sementara itu, Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si, mengatakan upaya Pemkab Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Daerah terus dimaksimalkan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Asahan.

Dikatakannya, alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemkab Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan Pajak Daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.

 "Sampai saat ini alat yang telah terpasang ada 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran, "katanya.

Masih kata dia, Pemkan Asahan sangat mendukung penuh layanan perekam transaksi Pajak Daerah Kabupaten Asahan tahun 2023 sebagai wujud visi misi Pemkab Asahan.

"Pemkab Asahan berkomitmen meningkatkan akurasi proses perencanaan, penganggaran dan pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, "ujar Sekdakab Asahan John Hardi Nasution menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini