Pemkab Asahan Sosialisasikan Cara Pelaporan Harta Kekayaan ASN

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inspektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan, Santy Rahayuni, menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, Bupati Asahan melalui Asisten Administrasi Umum, Muhili Lubis, mengatakan salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah.

Muhilli Lubis, mengatakan dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Muhilli Lubis, mengatakan sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran.

Dikatakan, Muhili Lubis, ASN wajib melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN, "katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini