MEDIASELEKTIF.COM - Dalam rangka penelitian dokumen wakaf Pancur Batu, berperan krusial dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang. KUA, khususnya Kepala KUA Ahmad Wahid,S.Ag sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), bertanggung jawab memastikan prosedur wakaf berjalan sesuai dengan hukum dan syariah.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu Tim. telah menerima banyak permohonan wakaf, baik tanah maupun harta benda lainnya. KUA kemudian memfasilitasi proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Meneliti saksi-saksi dalam proses wakaf adalah bagian penting untuk memastikan validitas ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Proses penelitian saksi ini meliputi pengecekan identitas, kapasitas untuk bersaksi, dan keterlibatan langsung dalam peristiwa wakaf.
Berikut adalah contoh cara meneliti saksi-saksi:
1. Identitas dan Kapasitas:
• Pengecekan Identitas:
Pastikan saksi-saksi memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Identitas bisa berupa KTP, atau dokumen lain yang sah.
• Kapasitas Hukum:
Saksi-saksi haruslah orang dewasa yang berakal dan sadar. Mereka juga harus memiliki kapasitas hukum untuk bersaksi, yaitu tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang bisa meragukan keabsahannya sebagai saksi.
• Pengecekan Status:
Pastikan saksi-saksi bukan merupakan pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dekat dengan wakif atau nadzir. Hal ini bertujuan untuk menghindari bias dalam saksi.
2. Keterlibatan Langsung:
• Kehadiran Saksi:
Saksi-saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif. Mereka harus melihat dan mendengar dengan jelas pernyataan wakaf yang diucapkan oleh wakif.
• Tanda Tangan:
Saksi-saksi harus menandatangani akta ikrar wakaf sebagai bukti bahwa mereka telah menyaksikan dan menyetujui isi akta tersebut. Tanda tangan saksi harus jelas dan bisa dibaca.
• Peran Saksi:
Saksi-saksi harus memahami bahwa peran mereka adalah untuk memberikan kesaksian yang jujur dan benar tentang peristiwa wakaf. Mereka harus mampu menjelaskan apa yang mereka saksikan secara jelas dan rinci jika diperlukan.
Pengesahan Nazhir dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Nazhir (pengelola wakaf) harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Pancur Batu. Kemudian, KUA akan mengevaluasi berkas persyaratan dan melakukan verifikasi atas keabsahan Nazhir. Setelah dinyatakan sah, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, yang menjadi bukti resmi bahwa Nazhir telah diakui sebagai pengelola wakaf yang sah.
Berikut adalah langkah-langkah detail pengesahan Nazhir:
1. Pembuatan Ikrar Wakaf:
• Wakif (orang yang memberikan wakaf) melakukan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang biasanya adalah Kepala KUA.
• Ikrar wakaf ini menjadi dasar hukum bahwa wakif telah secara sah memberikan harta bendanya untuk menjadi wakaf.
• PPAIW kemudian membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang mencatat semua detail tentang wakaf tersebut, termasuk identitas wakif, Nazhir, jenis harta wakaf, dan tujuan wakaf.
2. Pendaftaran Nazhir:
• Nazhir (perorangan atau organisasi) harus mengajukan permohonan pendaftaran ke KUA setempat, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.
• Persyaratan ini bisa bervariasi, tergantung apakah Nazhir adalah perorangan atau badan hukum.
• Untuk Nazhir perorangan, persyaratan umum meliputi fotokopi KTP, NPWP, surat lamaran, dan pernyataan bersedia diaudit.
• Untuk Nazhir badan hukum, persyaratan tambahan meliputi akta notaris pendirian, anggaran dasar, dan daftar pengurus.
3. Verifikasi dan Pengesahan:
• KUA akan memverifikasi semua berkas dan persyaratan yang diajukan oleh Nazhir.
• Setelah verifikasi, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, yang menyatakan bahwa Nazhir telah sah mengelola wakaf tersebut.
• Surat ini menjadi bukti resmi bahwa Nazhir memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4. Pelaporan:
• Nazhir wajib secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan harta wakaf kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
• Laporan ini mencakup semua kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran hasil wakaf.
• Laporan ini penting untuk memastikan bahwa harta wakaf dikelola dengan baik dan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.
Di akhir rapat ini,Kepala KUA menekankan kepada seluruh anggota panitia yang dibentuk agar dapat bekerja maksimal dan tidak lagi bermain-main dalam mengembangkan tugas.(Rel/MSC)