MEDIASELEKTIF.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun ini khususnya kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pencapaian yang luar biasa sepanjang Semester I pada tahun 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap menyatakan, selama periode Januari hingga Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah meraih Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah tercapai 88,55% yakni sebesar Rp13.676.643.000.- dari target tahun 2025. Disamping itu Kami juga optimistis akan meraih target PNBP yg telah ditetapkan pada tahun ini.
Pada penerbitan paspor kami mendata bahwa pada Semester 1 periode Januari hingga Juni 2025, terdapat sebanyak 16.043 paspor yang telah diterbitkan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah melakukan 261 penolakan permohonan paspor dikarenakan diduga akan menjadi tenaga kerja nonprosedural atau yang tidak dapat melengkapi berkas yang dimintakan oleh petugas imigrasi.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak menyalahgunakan paspor yang diperoleh agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Kami menegaskan bahwa proses penerbitan paspor, hanya dapat dilakukan melalui antrian online (M- Paspor) dan Walk- in dalam keadaan mendesak tanpa perantara.
Pembayaran hanya dapat dilakukan di bank persepsi ataupun kantor pos. Sebesar 650 Ribu (untuk validasi 5 thn) dan 950 Ribu (untuk validasi 10 thn) dan ditambah biaya percepatan sebesar 1 Juta Rupiah, apabila menginginkan paspor selesai pd hari yg sama.
Dalam pengawasan orang asing, kami mendata bahwa pada Semester I 2025 selama periode Januari hingga Juni 2025 yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi ditemukan sebanyak 5 orang dalam Operasi Pengawasan Mandiri Merujuk dari data yang didapat.
Kami menghimbau agar pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dapat berjalan dengan optimal.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada kami dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik.(Srt/MSC)