MEDIASELEKTIF.COM - Polres Serdang Bedagai Mengungkap Kasus Tindak Pidana terkait sejumlah kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam, serta narkotika, Kamis (25/9/2025), di Mako Lobby Polres Sergai.
Polres Sergai menetapkan empat orang tersangka dari berbagai kasus yang berbeda adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).
Tersangka ditangkap oleh Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Intelkam Polda Sumut pada 21–22 September 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Gerbang Tol Perbaungan, Sergai dan Hotel Grand Central, Kota Medan.
Kasus tersebut dari laporan Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, seorang dosen dan advokat yang menjadi korban penganiayaan pada 19 September 2025, kemudian dikembangkan oleh tim kepolisian hingga mengarah pada nama Marnakok Sitanggang alias Nakok.
Minggu (21/9/), tim berhasil menghentikan sebuah mobil CRV warna krem di pintu tol Perbaungan yang membawa Muhammad Saprin, Marubah Sitanggang, serta dua perempuan. Dalam kendaraan tersebut ditemukan 9,5 butir pil ekstasi dan senjata api jenis Makarov kaliber 32 milik Marubah Sitanggang.
Selanjutnya harinya, Senin (22/9/2025), tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Dia ditangkap bersama Dedek Hidayat, yang kedapatan membawa 6,53 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, dan beberapa pil ekstasi.
Dari mobil milik Marnakok, polisi menemukan senapan angin merek Preon Tactical, pisau belati panjang 33 cm, dan satu peluru senapan angin.
Selain Padriadi, korban lain dari aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka adalah Wendi Manalu (24), dianiaya di sebuah kafe di Sei Rampah pada 26 Januari 2025.
Juga Anggota DPRD Jordan Sigalingging (58), menjadi korban pengeroyokan di rumahnya di Desa Sukadamai, Sei Bamban, pada 26 Mei 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan, merupakan kerja keras dan komitmen Polres Sergai dalam memberantas kejahatan serta kekerasan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Kab serdang Bedagai.
“Sebut Kapolres Sergai Kami terus melakukan dan penindakan tegas terhadap siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pelaku kejahatan terorganisir,” ungkap AKBP Jhon Sitepu.
Kasus tindak Pidana kejahatan dan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan narkotika yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Polres Serdang Bedagai terus mengusut tuntas jaringan tersebut.
Ancaman Hukuman Untuk pasal 170 ayat (1) ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,. Untuk pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun kurungan penjara, Untuk pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, Untuk pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kegiatan Pres Release di hadiri Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK, MH, Kadat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi SH, MH,Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH., MH, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, KBO Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, KBO Sat Narkoba Polres Sergai, IPTU Ernawati SH, MH dan . Para Kanit Reskrim Polres Sergai.Para Kanit Narkoba dan Personil Polres Sergai.(AA/MSC)