MEDIASELEKTIF.COM - Sat Reskrim Polres Sergai Melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana PMI ( Pekerja Imigran Indonesia , Kejadian Perkars Minggu 28 September 2025 di Gerbang Tol Sei Jenggi Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai
Dua orang tersangka Rizky Handayani ( 47) warga jalan, Istana Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan Kab Serdang Bedagai, dan Nadia (25) warga Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Sergai
Dan sebagai Korban Ainun . Marwiyah ( 27) warga Dusun Rambe Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai,
Kemudian Ira Oktavia ( 44) warga Dusun II Gg. Saudara Desa Bangum Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang
Selanjutnya Yulistiani Lubis (. 28 ) warga Dusun I Desa Suka Mulia Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.
Dan Hesti Afryanti (45 )Tahun, warga Jin. Tengku Raja Muda No. 57 Kel. Lubuk Pakam I, II Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Kejadian Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 ada informasi yang diterima terkait adanya beberapa orang yang bersiap untuk pergi ke Negara Malaysia yang dilakukan secara non prosedural maka oleh penyidik kemudian menanggapi informasi tersebut dengan melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi Perbaungan dan penyidik memberhentikan 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1440 LD yang didalam mobil tersebut ditemukan 6 (enam) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki sebagai supir setelah dilakukan interogasi awal, bahwa 4 (empat) orang perempuan akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia yang akan pergi ke Negara Malaysia, 1 (satu) orang perempuan berperan sebagai agen dan memesan tiket penyebrangan dari Tanjung balai ke Malaysia serta yang mengumpukan pekerja di wilayah Perbaungan sedangkan 1 (satu) orang perempuan lagi berperan membawa para pekerja dari Tanjung Balai sampai di terima oleh para pemesan di Negara Malaysia.
Modus mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysian dengan gaji perbulan 1500 RM atau setara dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Sebagai barang Bukti 1 (Satu) Unit Handphone Samsung A13, 1 (Satu) Unit Handphone Iphone 11, 5 (Lima) Buah Paspor, 1 (Satu) Unit Handphone Oppo A57
1 (Satu) Unit Mobil Fortuner BK 1440 LD Warna Hitam.
Pasal yang dipersangkakan :Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Ancaman Hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.- (Lima belas miliar rupiah).
Kegiatan Press Release KAMIS 23/10) Turut Hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Yang Diwakilkan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH., MH,
PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L. B. Manullang,. Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, .Personel Sat Reskrim Polres Sergai, Insan Pers. (AA/MSC)
