Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga sering dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah milik masyarakat yang berada di dusun VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai, Selasa (14/10/2025) di Dusun VIII Desa Celawan Kec Pantai Cermin Kab. Sergai.

Sebagai tersangka G alias K (30) Warga Dusun VIII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Sergai.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Team Opsnal yg dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil diketahui indentitas dan ciri-ciri pelaku berinisial G alias K alamat dusun VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sergai memerintahkan Team agar segera bergerak ke lokasi (TKP). Saat tiba dilokasi, Team melaksanakan pemantauan serta pengamatan di seputaran TKP. 

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Budi menjelaskan Team melakukan penggerebekan terhadap TSK an. G als K yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, Kemudian Team melakukan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal, tepatnya di Bagan Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di ambil keterangannya lebih lanjut. 

Ps.Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku Pengedar diduga Narkotika jenis sabu, berinisial G alia K. 

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebagai barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 Gram

2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 Gram dan 2  unit hp merk Samsung dan merk Relmi dan Timbangan digital.(AA/MSC) 



Share:


Komentar

Berita Terkini