Sosper Pengelolaan Persampahan, Edwin Sugesti Nasution: Sampah Bisa Jadi Ancaman dan Bisa Jadi Peluang

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 Pengelolaan Persampahan Kota Medan, Minggu (23/11/2025) pagi dan siang di dua titik, Jalan Gurilla Kelurahan Sei Kerah Hilir II Kec. Medan Perjuangan dan Jalan Sosro Link 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

Dihadiri kebanyakan ibu-ibu di dua titik kegiatan Sosper tersebut, Edwin Sugesti menjelaskan, tujuan kegiatan agar masyarakat mengetahui aturan persampahan yang di dalamnya ada hak dan tanggung jawab, sanksi/denda, sehingga dituntut kesadaran dan pendisiplinan diri untuk tidak sembarangan membuang sampah.

Peraturan ini juga katanya, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah.

Kebijakan Pemko Medan dalam dalam menanggulangi masalah sampah di Kota Medan melalui program Medan Bestari (Medan bersih, sehat, tertib, aman, rapi dan indah) menuju masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan berwawasan lingkungan sebagai visi dan misi. Sistem pelayanan kebersihan di Kota Medan diawali dengan kegiatan pewadahan, pengumpulan dan pemindahan pengangkutan ke TPA serta pemusnahan sampah menjadi kompos.

Namun kenyataannya, kata DPRD dari Fraksi PAN DPRD Medan, hingga saat ini belum terkelola dengan baik, mengingat kesadaran masyarakat terhadap sampah masih rendah bahkan terkadang mengabaikannya. Seakan kepedulian untuk tidak membuang sembarangan sangat sulit.Tak terkecuali sampah plastik, rumah tangga dan sampah lainnya masih banyak membuang sembarangan. Padahal akibanya sangat besar terhadap kesehatan juga kebersihan,” ujarnya.

Menurut Edwin, sampah sesunguhnya jika dikelola dengan baik akan menghasilkan secara ekonomis. Namun itu harus memiliki keterampilan. Tak salah misalnya generasi muda bisa melirik hal tersebut. Di daerah lain sampah sangat berguna misalnya dengan memisahkan yang kering dengan yang basah sehingga ada bank sampah.

Sambil mengatakan, sampah sangat erat kaitannya dengan prilaku, di kota Medan 2000 ton sampah per harinya, sedangkan yang diangkut perharinya antara 1.500-1.700 ton, karena tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah.

Sumber sampah di Kota Medan menurut anggota DPRD dari Dapil Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tebung dan Medan Deli ini berasal dari pemukiman, kawasan perkonomian, pasar, pertokoan, plaza, industri, kawaasan sosial budaya, sekolah, rumah sakit, gedung-gedung perkantoran pemerintah/swasta dan jenis sampah paling banyak adalah dari jenis sampah organik. Sistem pengelolaan sampah di Kota Medan dikelola oleh lembaga pengelola sampah, yakni PD. Kebersihan Kota Medan.

Ancaman dan Peluang

Sampah merupakan ancaman jika tidak dikelola dengan baik, seperti menyebabkan pencemaran lingkungan, bencana alam (banjir, longsor), dan gangguan kesehatan. Namun, sampah juga memiliki peluang besar untuk dikelola menjadi sumber ekonomi melalui pengolahan dan penerapan prinsip ekonomi sirkular.

Oleh karena itu harap Edwin, semua orang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap sumber sampah yakni dari rumah tangga.Terutama sampah jenis plastik sangat merusak kesehatan. Namun sampah, katanya juga bisa jadi ancaman dan bisa jadi peluang

Saat ini, jelasnya, Pemerintah semakin memberikan perhatian terhadap pemanfaatan sampah sebagai salah satu sumber energi melalui penggunaan teknologi. Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat menjadi salah satu sumber energi yang dapat dikembangkan pemanfaatannya dan diperkirakan mampu menghasilkan potensi sekitar 2000 MW.

Edwin mengungkapkan, terdapat beberapa teknologi yang dapat kita manfaatkan untuk mengolah sampah yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk menjadi gas, pelet (yang bisa menggantikan batu bara), dan biofuel. Pemanfaatan tersebut tergantung dari teknologi yang digunakan dan diakui bahwa teknologi pengelolaan sampah masih cukup mahal.

Sampah Elektronik

Di era digital saat ini, sampah elektronik atau e-waste menjadi masalah global yang kian serius. Setiap tahun, jutaan ton perangkat elektronik seperti ponsel, laptop bekas, kabel listrik, kulkas rusak. komputer, televisi, dan baterai dibuang tanpa pengelolaan yang tepat. Padahal, sampah elektronik mengandung logam-logam berharga seperti emas, tembaga, dan perak yang bisa didaur ulang, namun juga menyimpan potensi racun berbahaya seperti merkuri dan timbal.

Pertumbuhan sampah elektronik jika tidak ditangani dengan bijak, sampah elektronik bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Namun di sisi lain, bila dikelola dengan baik, limbah ini juga menyimpan peluang besar, baik dari sisi ekonomi maupun inovasi teknologi.

"Jika tidak dikelola dengan benar, sampah elektronik bisa melepaskan zat berbahaya ke udara, tanah, dan air, menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan. Misalnya, pembakaran kabel untuk mengambil tembaganya dapat menghasilkan dioksin yang sangat beracun dan memicu gangguan pernapasan serta kanker,"ujar Erwin.

Usai memberikan penjelasan Perda Pengelolaan Persampahan tersebut, acara juga diisi dengan dialog dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang muncul Edwin menjawabnya dan jika ada persoalan-persoalan lainnya, Edwin meminta datang menyampaikan ke Rumah Aspirasi Edewin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Link 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

"Melalui tim saya di Rumah Aspirasi ini akan menerima dan melayani berbagai keluahan masyarakat termasuk dalam pengurusan kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai salah satu pengabdian nyata ke masyarakat atas kepercayaan yang diberikan sehingga menjadi anggota DPRD Medan,"tuturnya mengakhiri.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini