MEDIASELEKTIF.COM - Proyek pelebaran jembatan yang berlokasi dijalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur milik instansi dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Asahan, Kamis (26/2/2026).
Laporan dari Abdul Gafur cs tersebut diterima Sekertaris Inspektorat Kabupaten Asahan Abdul Rahman.
Laporan Abdul Gafur bersama Agus Hermanto Rait berdasarkan temuan dan investigasi data yang dihimpun dari berbagai instansi terkait dan lokasi pembangunan pelebaran proyek pelebaran jembatan di jalan Madong Lubis.
"Hari ini kita melaporkan secara resmi proyek pelebaran jembatan di jalan Madong Lubis. Laporan ini sesuai temuan kita dengan pelunasan pembayaran 100 persen di tanggal 31 Desember 2025, "katanya.
Abdul Gafur cs juga menguraikan bahwa proyek dengan kontrak Rp.100 juta rupiah tersebut telah dicairkan secara bertahap mulai termin 1, 2 dan 3 secara Includ dengan total pembayaran lunas Rp. 94.573.399 tanggal 31 Desember 2025, sementara pengerjaan proyek dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2026.
"Ada selisih waktu sekitar 1,5 bulan. Dimana anggaran negara sudah keluar namun aset ataupun pekerjaan belum ada dan disinilah letak pelanggaran berat yang dilakukan dinas PUPR Asahan, "tegasnya.
Abdul Gafur juga menjelaskan bahwa pembayaran lunas tersebut dinilai melanggar hukum atau terindikasi tindak pidana korupsi melanggar UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.
"Disini sudah jelas ada dugaan memalsukan berita acara serah terima (BAST) proyek tersebut sehingga bisa dicairkan proyek P APBD tahun 2025 secara lunas, sementara proyek belum dikerjakan dan dikerjakan proyek itu di tanggal 18 tahun 2026, "tegasnya.
Sementara itu, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Asahan Abdul Rahman berjanji akan menelaah laporan pengerjaan proyek pelebaran jembatan yang berada di jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur.
"Kita akan telaah laporan ini. Jika hasil telaah ini memenuhi syarat sebagaimana ketentuan PP 12 tahun 2017 maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi melalui pemeriksaan khusus, "katanya.
Disinggung terkait unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Dinas PUPR Asahan dan rekanan. Abdul Rahman mengatakan bahwa dari hasil laporan yang diterima terkait pembayaran lunas proyek di tanggal 31 Desember tahun 2025 dan dikerjakan tanggal 18 Februari 2026. Maka pihak dinas PUPR Asahan dan rekanan dinilai lalai dalam pengerjaan P APBD.
"Mereka lalai dalam mengelola P APBD. Kita ketahui bersama bahwa syarat untuk melakukan pencairan harus ada serah terima pekerjaan itu 100 persen, namun disini proyek itu dibayar duluan sementara proyek belum dikerjakan dan artinya ada kelalaian disini, "tegasnya. (SRT/MSC)
