Diduga Sebarkan Fitnah, Akun Facebook Asahan Viral Dilaporkan ke Mapolres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Zulkarnain Nasution alias Zul Asalamualaikum  didampingi kuasa hukumnya secara resmi melaporkan akun Facebook Asahan Viral ke Mapolres Asahan, Jumat (22/5/2026).

Pelaporan akun facebook Asahan Viral tersebut karena diduga mencemarkan nama baik Zulkarnain Nasution. Dalam postingan facebook Asahan Viral tersebut menuduh Zulkarnain berselingkuh dan mempunyai istri sisih.

"Kita telah melaporkan akun facebook Asahan Viral dan diterima dengan LP Nomor LP/B/466/V/2027/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal : 22 Mei 2026, "kata Kuasa Hukum Zulkarnain, Anderson Siringoringo didampingi Awalluddin.

Selain postingan perselingkuhan. Akun Asahan Viral juga memosting screenshoot chat pribadi terkait utang piutang antara Agus Tua Panggabean dengan Zulkarnain.

"Postingan Asahan Viral jelas telah melakukan fitnah dan sekarang sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, "kata Anderson Siringo Ringo.

Kuasa hukum Zulkarnain juga mengatakan bahwa akibat postingan akun facebook Asahan Viral yang mengatakan "Zul Zul gaya elit ekonomi sulit. Istri siri di Labura ditelantarkan di Labura hampir 2 tahun tidak dinafkahi" tersebut. Korban mengalami tekanan psikis dan sosial yang merusak keluarga korban.

"Tindakan akun Asahan Viral ini sudah menyebarkan fitnah dan akibat postingan tersebut. Klien kami mengalami tekanan mental dan kehormatannya dirusak melalui media sosial fecebook, "jelasnya.

Anderson Siringoringo didampingi Awaluddin juga meminta Polres Asahan dan Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan secara profesional.

"Kita meminta ketegasan dan profesional aparat penegak hukum mengungkap perkara ini demi tegaknya hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara di ruang digital, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, "tegasnya.

Selanjutnya, Anderson Siringoringo juga mengatakan bahwa diruang digital. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melakukan penghinaan, fitnah, maupun penyebaran informasi pribadi tanpa hak. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini