MEDIASELEKTIF.COM - Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan menghadiri rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW kabupaten Asahan tentang rencana tata ruang wilayah Asahan tahun 2026 - 2046 di aula kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman provinsi Sumut, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman provinsi Sumut, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan bahwa pelaksanaan ini merupakan pelaksanaan berita acara pembahasan RTRW PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang.
Rahmat Hidayat juga mengatakan bahwa sebelum pengajuan Ranperda RTRW di DPRD. Ranperda RTRW harus dilengkapi berita acara pembahasan dari provinsi dan disepakati oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Sekdakab Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H mengatakan bahwa Pemkab Asahan berencana memanfaatkan 300 hektar lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Zainal Aripin Sinaga juga mengatakan bahwa tahun 2026 ini. Pemkab Asahan akan membangun beberapa ruas jalan yang berdekatan dengan perbatasan kabupaten untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Jika ada yang kurang setuju dengan program Pemkab Asahan, kami siap menerima saran, "ungkapnya.
Pembahasan revisi RTRW kawasan perumahan dan permukiman juga dirangkai dengan pemaparan dari tim Consultant. (SRT/MSC)
