MEDIASELEKTIF.COM - Polemik kepengurusan dan aset Universitas Darma Agung (UDA) kembali memanas. Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris dari pasangan DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, memberikan klarifikasi tegas terkait keabsahan organ yayasan serta kepemilikan lahan yang digunakan oleh kampus UDA.
Pernyataan tersebut disampaikan Reny usai memberikan kesaksian dalam persidangan Perkara Perdata No. 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2026).
Reny menegaskan bahwa struktur kepengurusan dan legalitas YPDA mengacu pada Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Elawijaya Alsa, SH. Dalam akta tersebut, disepakati bahwa pendiri YPDA terdiri dari 9 orang anak DR TD Pardede sebagai ahli waris sah.
"Dalam akta tersebut ditegaskan kesepakatan bersama 9 bersaudara. Apabila ada pendiri yang meninggal dunia, kedudukannya berhak digantikan oleh salah seorang anak atau ahli warisnya.
Aturan ini berlaku untuk seluruh anak dan cucu Pak Katua (DR TD Pardede)," ujar Reny.
Berdasarkan Akta No. 08/2017 tersebut, susunan organ yayasan disepakati sebagai berikut: Pembina: Rudolf Matzuoka Pardede (Ketua), Johny Pardede (Anggota), dan Richard Elyas Pardede (Anggota, mewakili ahli waris Hisar Pardede). Pengurus: Sariati Pardede (Ketua) dan Anny Pardede (Bendahara). Dan, Pengawas: Emmy Pardede (Ketua), Merry Pardede (Anggota), serta Surya Indriani Pardede (Anggota).
Lahan Kampus Segera Dieksekusi
Selain masalah legalitas yayasan, Reny menyoroti status kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini dipergunakan oleh UDA. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tanah tersebut merupakan milik murni para ahli waris DR TD Pardede, bukan milik pihak luar.
Dalam waktu dekat, aset tanah dan bangunan UDA bakal dieksekusi oleh para ahli waris. Hal ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Mengenai waktu pelaksanaan eksekusi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan sesuai putusan yang sudah inkracht," tambahnya.
Soroti Nasib Mahasiswa dan Akreditasi UDA
Menutup pernyataannya, Reny menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak konflik internal ini terhadap kelangsungan pendidikan para mahasiswa UDA, terlebih dengan adanya isu pencabutan akreditasi kampus.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius.
"Kami sangat berharap Kemendiktisaintek dan LLDIKTI memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA.
Jangan sampai mereka menjadi korban dari ketidakpastian akibat pencabutan akreditasi ini," pungkasnya. (Moe/MSC)
