Kepolisian Diminta Tangkap dan Proses Kejadian Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wan Agust Pratama Purba

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Wan Agust Pratama Purba, warga Dusun II, Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan Kejadian dugaan Pengeroyokan/penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Wan Agust sebagai Korban Pengeroyokan dirinya menjelaskan kepada Awak Media bermula saat dirinya berupaya mencegah sejumlah orang yang diduga merusak tanaman milik petani. Tanaman yang dirusak antara lain pisang, nanas, dan kopi.

Kemudian Korban mengatakan sejumlah orang diduga sekuriti dan preman. Mengeroyok dan saya sempat lari, kemudian saya terperosok ke dalam lubang dan kemudian diinjak-injak oleh sejumlah orang tersebut. 

“Selanjutnya sekuriti yang berjumlah tiga orang itu, Saya mengenal dua orang sekuriti, yang berinisial Fer dan Ren, sementara satu orang lainnya tidak saya kenal,” ujar Wan Agust, Senin, (24/8/2026) di Sei Rampah.

Dia berharap polisi segera menangkap dan memproses para terduga pelaku Pengeroyokan dirinya.

Sedangkan Kuasa Hukum korban,  Friadi Girsang, SH, didampingi Rustam Efendi, SH dan Yudi, SH, MH, Menjelaskan kepada Awak Media, bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2026.

Selanjutnya Kuasa Hukum Menjelaskan, menurut mereka, korban merupakan pengurus serikat petani di Desa Pamah Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Saat itu berupaya mempertahankan tanaman milik petani yang diduga dirusak oleh sekuriti yang bekerja di PT Cinta Raja.

“Kami juga berharap kepada kepolisian bekerja secara profesional, proporsional dan hati-hati, Perkara ini akan kami kawal sampai selesai,” kata Friadi.

Kemudian kuasa hukum juga menyebutkan persoalan tanaman dan konflik di Desa Pamah Kecamatan Silinda telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selanjutnya Yudi, SH, MH, menambahkan, pihaknya juga meminta ATR/BPN memberikan kejelasan mengenai status lahan dan hak guna usaha (HGU) PT Cinta Raja di Desa Pamah Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai. 

“Kami juga berharap ada kepastian hukum dan Jangan sampai ada pihak yang merasa dibeda-bedakan dihadapan hukum, Kami percaya kepolisian dapat bekerja secara profesional,” ujar Yudi.

Korban saat ini sedang menjalani  perawatan inap di RSUD Sultan Sulaiman, selanjutnya, korban akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait dugaan Pengeroyokan /penganiayaan terhadap dirinya .( AA/ MSC) 


Share:


Komentar

Berita Terkini