Lembaga Anti Korupsi di Asahan Terima Hibah Rp. 600 Juta, Riza Tanjung: Dipertanyakan Prinsip Anti Korupsinya

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Penyaluran dana hibah fantastis dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan sebesar Rp. 600 juta untuk lembaga pegiat anti korupsi mendapat sorotan publik. 

Sorotan tajam itu, disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Riza Nurmansyah Tanjung dalam keterangannya kepada wartawan di Kisaran, Senin (24/8/2026).

Adapun, besaran dana hibah pada tahun 2025 tersebut diterima oleh Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) yang merupakan sebagai organisasi yang bergerak dalam isu pencegahan korupsi. Sorotan terutama diarahkan pada peran, fungsi, serta bentuk kegiatan yang dilaksanakan setelah menerima dana hibah dari pemerintah daerah.

“Pemberian hibah dalam jumlah cukup besar kepada organisasi yang membawa misi pencegahan korupsi perlu disertai kejelasan mengenai program, penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat, "ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang bergerak di bidang antikorupsi dapat menerima dana hibah Rp. 600 juta dari pemerintah daerah, sementara kegiatan yang dijalankan disebut masih perlu diperjelas dan saat itu gaung efesiensi anggaran kerap digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Patut mendapat sorotan karena, bagaimana mungkin lembaga anti korupsi bisa menerima dana hibah sebegitu besar yang kegiatannya dipertanyakan dan diduga kegiatannya hanya sebatas sosialisasi saja, "ujarnya.

Dikatakannya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi memang merupakan tanggung jawab bersama. Namun, ketika pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar kepada organisasi yang bergerak di bidang tersebut, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya menjadi hal yang penting.

“Penindakan dan upaya pencegahan korupsi menjadi tugas bersama, namun jika pemkab memberikan hibah cukup besar kepada lembaga tersebut patut dipertanyakan, "ujarnya.

Masih kata dia, seharusnya lembaga Anti korupsi yang menyuarakan kebenaran dan tranparansi anggaran pemerintah harus menghindari dana bantuan dari manapun, mengingat lembaga anti korupsi harus berdiri di depan untuk memantau penggunaan anggaran negara yang tepat.

"Sebagai lembaga masyarakat yang bergerak dalam pencegahan korupsi. Seharusnya GNPK RI tidak menerima dana hibah untuk menghindari asumsi negatif ditengah masyarakat, 'jelasnya.

Riza Nurmansyah Tanjung juga mengatakan bahwa setiap lembaga masyarakat yang bergerak dibidang anti korupsi harus memegang prinsip anti korupsi sebagai dasar yang dipakai untuk mencegah, mengontrol dan melawan segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun anggaran keuangan negara.

"Perlu kita pertanyakan prinsip anti korupsi GNPK RI ini, karena lembaga yang membawa nama anti korupsi harus bebas dari bantuan apapun, sehingga dapat melawan penyalahgunaan anggaran keuangan negara, "tegasnya.

Sementara itu, keberadaan GNPK-RI di Kabupaten Asahan dibenarkan oleh Kepala Seksi Analisa Bidang Politik dan Organisasi Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Asahan, V.M Sihombing. 

“Benar GNPK RI ada menerima (hibah) tahun 2025 dan GNPK-RI telah tercatat di Kesbangpol Asahan sejak 2023, "sebutnya.

Menurutnya, organisasi tersebut memiliki struktur kepengurusan yang terhubung hingga tingkat pimpinan pusat.

“Pengajuan bantuan hibah bisa disampaikan oleh lembaga manapun yang terdaftar sepanjang memenuhi syarat, "ujar V. M Sihombing menambahkan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini