MEDIASELEKTIF.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial R (35), warga Kota Sibolga, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga, termasuk sepeda motor dan 30 kain ulos Batak, dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Terduga pelaku diamankan tim operasional Satreskrim Polres Sibolga pada Jumat (16/10/2026) malam di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu terungkap setelah anak pemilik rumah mendapat informasi bahwa rumah keluarganya telah dimasuki orang tidak dikenal.
Saat memeriksa kondisi rumah, pelapor mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dua set kipas AC, dua tabung gas LPG berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, satu kipas gantung, serta sejumlah kain ulos Batak.
Selain itu, barang lain yang dilaporkan hilang antara lain karpet dan kain songket selendang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satreskrim Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R diduga mengakui perbuatannya. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi STNK sepeda motor, sebuah topi berwarna hitam, satu karpet, satu kain songket selendang, serta 30 kain ulos Batak.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, serta melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian, termasuk mengunci pintu dan jendela serta meminta bantuan keluarga atau tetangga yang dipercaya untuk memantau rumah ketika ditinggalkan.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(Rel/MSC)
