MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. Fajar Simbolon menggelar apel pemeriksaan kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan, terhadap kepala desa sebanyak 181 unit, yang baru terdata. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Serdang, Sei Rampah, Senin (2/3/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Drs. Fajar Simbolon, secara tegas menyampaikan kendaraan dinas yang diberikan kepada kepala desa merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang harus dirawat dengan baik serta wajib dibayarkan pajaknya tepat waktu,"ungkapnya.
“Kendaraan Sepeda Motor pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai guna untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kepala desa. Yang kebagian sepeda Motor, kita melihat apakah kendaraan tersebut dirawat dan diurus dengan baik,” tegas Fajar di hadapan para kepala desa.
Sementara hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi ketentuan administrasi, seperti penggunaan plat nomor yang tidak sesuai serta adanya tunggakan pajak kendaraan.
Dalam hal ini Kadis BPMD menekankan bahwa seluruh kendaraan dinas harus menggunakan pelat merah sebagai tanda kendaraan operasional pemerintah.
“Jika ada tidak memakai plat merah, harus segera diganti. Gunakan BK Plat Merah, Kendaraan tersebut untuk menunjang tugas kepala desa, harus tertib administrasi,” ujarnya.
Fajar Simbolon kembali menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia memastikan bahwa pada hari pelaksanaan apel tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan yang masih tertunggak.
Kadis BPMD Sergai Drs Fajar Simbolon berharap biaya operasional kendaraan perawatan dan bahan bakar juga harus dianggarkan di APBDes setiap tahunnya, termasuk kewajiban, penggunaan kendaraan dinas tetap transparan dan akuntabel.
Kadis PMD juga menegaskan pihaknya tidak akan ragu menarik kendaraan dinas apabila kepala desa tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pinjam pakai.
“Kalau tidak dirawat atau tidak diurus sesuai ketentuan, dalam perjanjian sudah dinyatakan akan kita tarik. Itu sanksinya,” tegasnya.
Sepeda Motor BK Plat Merah berjumlah sekitar 181 unit, telah dilakukan pengecekan administrasi dan fisik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran, pihak desa akan dipanggil untuk klarifikasi.
Terkait kemungkinan kehilangan kendaraan, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam surat perjanjian. Jika kendaraan hilang, maka menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk mengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terjadi kehilangan, misalnya karena pembongkaran atau kelalaian, maka pihak desa yang mengganti. Dan itu akan diaudit oleh Inspektorat,” jelasnya.
Ia juga bahwa kendaraan dinas tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai penunjang pelayanan kepada masyarakat desa.
Oleh karena itu, kedisiplinan administrasi, pembayaran pajak, serta perawatan kendaraan menjadi kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Melalui apel kendaraan dinas ini tersebut Pemerintah Kabupaten Sergai berharap pengelolaan aset daerah di tingkat desa semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pelayanan publik yang optimal.(AA/MSC)