Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan tangkapan sabu 1,5 kg yang dilakukan Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru pada hari Jumat (22/2/2019) kemaren pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.  Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, Panit 1 Reskrim Iptu Dwikora Tarigan dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting, mengatakan, pelaku Darma Sugita diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Bahwa di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) Komp Perum MMTC Jalan Wiliam Iskandar Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh satu orang laki laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Matic warna merah.

Menanggapi informasi tersebut, Team Pegasus 3C/N Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting
melakukan pemantauan dan pengawasan di seputaran lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil pemantauan petugas dilapangan, terlihat satu orang laki-laki sesuai ciri ciri informasi yang diterima dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4770 AGR warna Merah dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil memegang bungkusan dari goni/karung," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dadang Hartanto.

"Pada saat dihentikan petugas, pelaku menjatuhkan barang yang dibawa, kemudian mencoba melarikan diri, dan  personil langsung melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga Team Pegasus terpaksa melumpuhkan  dengan memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku," sebut Kapolrestabes Medan.

Pelaku yang sudah tersungkur,
Kemudian langsung diamankan Petugas dan membawa pelaku ke sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan terhadap badan serta sepeda motor, ditemukan 2 bungkus besar Narkoba diduga sabu dengan berat netto 1,5 kg yang dibungkus dengan karung goni,"ungkapnya

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti Narkoba serta Sepeda Motor pelaku.

"Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah senilai Rp 7.000.000 setiap kali mengantar narkotika jenis sabu. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Thn 2009 dengan acaman hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup," pungkasnya.(zal/ms)
Share:
Komentar

Berita Terkini