Antonius D Tumanggor Ajak Warga Jaga Kebersihan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Untuk menanggulangi permasalahan sampah yang sudah menjadi perhatian serius bagi semua kalangan baik pemerintah, lembaga dan perusahaan serta masyarakat, diperlukan solusi cepat agar penganan persampahan dapat segera teratasi dengan baik. 

Selain tempat pembuangan sampah yang sangat terbatas, diketahui juga, sampah rumah tangga dan perusahaan dapat mencapai 1 ton lebih setiap harinya. Jika ini tidak segera dapat diatasi maka, kedepan, Kota Medan akan di tutupi oleh sampah-sampah. 

Demikian diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilangsungkan di Jalan Matahari Raya Komplek Perguruan Tinggi Sekolah Teknik Santo Thomas Medan, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Heletia, Minggu (16/2/2020).

Pada acara Sosperdanya yang ke 2 kali ini, Antonius mengangkat masalah persampahan, sebab, menurutnya, banyak laporan dan pengaduan yang dia terima baik secara langsung dan melalui Sopo Restorasi bahwa masalah banjir dan peyumbatan drainse masih sering terjadi di Kecamatah Medan Helvetia terutama di Kelurahan Helvetia, dan salah satunya adalah disebabkan kerena tumpukan sampah.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini lagi, bahwa perda tentang persampahan sudah disahkan pada Tahun 2015 dan sesuai pasal-pasal yang ada didalam Perda tersebut, maka selaku wakil rakyat, maka anggota DPRD Medan bersama pemerintah wajib melaksanakan sosialisasi perda yang sudah di sahkan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

”Perda yang disosialisasikan adalah Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri XVII Bab, 37 Pasal itu bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Tujuan kita mensosialisasi perda pengelolaaan sampah ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih,”ujar Antonius.

Selain itu, Perda mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.

“Bahkan pada pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 10 jt. Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 50 jt,” terang Ketua DPD Gemuruh Kota Medan ini.

sementara itu, Berman Sinaga warga Helvetia pada sesi tanya jawab mengatakan setelah membaca semua Perda No.6 Tahun 2015, ternyata sangat bagus dan bermanfaat bagi pelaksanaan pengeloaan pesampahan di Kota Medan. Namun berman menyayangkan, Perda tersebut setelah 5 tahun belum juga di Perwalkan, sehingga dalam pelaksanaannya dilapangan masih kurang maksimal.  ” Sudah seharusnya perda-perda yang sudah disahkan dan disosialisasika segera di Perwalkan agar dapat dilaksanakan dengan maksimal,” terang Berman Sinaga.

Camat Medan Helvetia , Andi Mario Siregar dan M Yamin Daulay mewakili Kasi Sarana dan Prasarana dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, mengatakan selalu mengintruksikan kepada lurah dan kepling agar selalu memantau lokasi-lokasi yang rawan sampah dan terus melakukan gotongroyong untuk membersihkan parit dari timbunan sampah, sementara dari Dinas P&K Medan menghimbau warga agar membuang sampah ditempat yang sudah disediakan, dan meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan masing-masing.

Serahkan Bantuan Tong Sampah secara simbolis

Diakhir acara Sosperda No.6 Tahun 2015 tersebut, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Medan didampingi Anggota DPRD Medan dari Komisi 4, Antonius D Tumanggor dan Camat Medan Helvetia menyerahkan tong sampah kepada rumah Ibadah seperti Gereja GKPS Sei Agul, Gereja HKBP Ampera Sei Agul, Gereja Katolik Stasi Sei Agul, Gereja Katolik Sei Sikambing, Gereja Katolik Helvetia.(Moe/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini